Jakarta –
Asosiasi Akademisi Belajar Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi) mengusulkan sejumlah pengaturan strategis Sebagai dimasukkan Di Rancangan Undang-Undang Sistem Belajar Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satunya akuntabilitas perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Ketua Umum PP Asadikti Prof Dr Susanto, MA mengatakan RUU Sisdiknas perlu menegaskan otonomi PTNBH tidak boleh Mengurangi tanggung jawab Negeri Di menyediakan pendanaan Belajar tinggi. RUU Sisdiknas juga perlu memastikan perguruan tinggi tidak menjadikan uang kuliah mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan operasional.
“Negeri wajib menjamin Dukungan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan, disertai transparansi penggunaan Dana serta pengawasan penetapan UKT agar tetap terjangkau dan berkeadilan,” ujar Susanto Di keterangannya Di media, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan tersebut menurut Susanto mengemuka Di Diskusi Nasional bertajuk Arah Terbaru Belajar Tinggi Indonesia: Kemungkinan dan Tantangan Di RUU Sisdiknas yang dihadiri Dari sejumlah pimpinan perguruan tinggi, guru besar dan akademisi Di sejumlah kampus baik negeri maupun swasta.
Samping Itu, Susanto juga menyoroti soal penerimaan mahasiswa. Menurutnya proses tersebut harus didasarkan Di kapasitas dosen, sarana prasarana, dan daya dukung layanan akademik, bukan semata-mata Sebagai Memperbaiki pendapatan. Pengaturan tersebut dinilai penting Sebagai mencegah komersialisasi Belajar, menjaga mutu akademik, dan memastikan otonomi PTNBH tetap berorientasi Di kepentingan Kelompok.
“Sebab seharusnya Belajar tinggi harus dikelola sebagai noble industry atau industri kemuliaan, bukan commercial industry yang berorientasi keuntungan,” kata mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu..
Jamin Kesetaraan Pendanaan Untuk Perguruan Tinggi Swasta
Selain tata kelola PTNBH, Asadikti mengusulkan pengaturan yang menjamin kesetaraan kesempatan Untuk kampus negeri dan swasta Sebagai memperoleh pendanaan Negeri. Menurut Susanto, pendanaan tersebut diusulkan mencakup berbagai kebutuhan, mulai Di penyelenggaraan Belajar, Studi, dan pengabdian kepada Kelompok hingga Pembaruan dosen serta pembangunan infrastruktur.
“Mekanismenya transparan dan akuntabel, termasuk afirmasi Untuk PTS yang memperluas akses Belajar tinggi dan melayani kelompok Kelompok rentan,” ujar Guru Besar Di Bidang Ilmu Strategi Pembelajaran Belajar Islam Di Universitas PTIQ Jakarta itu.
Asadikti juga Merangsang agar RUU Sisdiknas mengatur prinsip integritas akademik Di Di perkembangan kecerdasan artifisial atau Ai (AI). Pengaturan tersebut diusulkan mencakup penggunaan AI Di pembelajaran, Studi, publikasi ilmiah, dan penilaian akademik. Pemanfaatan Keahlian ini perlu dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, serta sesuai Bersama etika keilmuan.
Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan Di lain Pra-Penanganan plagiarisme, fabrikasi dan manipulasi data, pencantuman kontribusi AI secara proporsional, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Pengaturan etika penggunaan AI diperlukan Sebagai menjaga integritas akademik tanpa menghambat Perkembangan dan Pembaruan ilmu pengetahuan.
Ubah Batas Langkah Studi Umum Di Perguruan Tinggi Keagamaan
Asadikti juga mengusulkan mengenai proporsi Langkah studi Di luar rumpun ilmu agama Di perguruan tinggi keagamaan yang diatur Di Pasal 118 ayat (4) Di RUU Sisdiknas ditinjau kembali. Susanto mengatakan muncul usulan agar batas maksimal Langkah studi Di luar rumpun ilmu agama dinaikkan Di 20% menjadi 50% Di keseluruhan Langkah studi.
Perubahan ini diperlukan agar pengaturan Di RUU Sisdiknas tidak lebih restriktif dibandingkan Syarat Sebelumnya. Perluasan batas tersebut juga dinilai dapat mendukung integrasi keilmuan, Pembaruan akademik, dan peningkatan kontribusi perguruan tinggi keagamaan negeri, baik PTKN maupun PTKIN tanpa menghilangkan mandat keagamaannya.
(pal/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Asadiktisi Usul Akuntabilitas PTNBH Perlu Diatur Di Undang-Undang Sisdiknas











