Jakarta –
Tunjangan kinerja atau tukin dosen Untuk menjadi perbincangan hangat Di dunia Pembelajaran. Lantas, apa itu tukin dosen?
Sebelumnya Itu, usulan tukin dosen muncul usai terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di lingkungan Kementerian Pembelajaran dan Kebudayaan (Kemendikbud, yang kini Kemendiktisaintek), tunjangan kinerja berlaku Untuk ASN tenaga kependidikan administratif.
Hal ini berbeda Di ASN jabatan fungsional (JF) dosen Kemendikbud, yang Merasakan gaji ASN dan tunjangan profesi. Untuk Merasakan tunjangan profesi, dosen harus sudah lulus sertifikasi dosen (serdos).
Akan Tetapi, tidak semua dosen Kemendikbud sudah tersertifikasi. Sebab, dosen-dosen tersebut tidak dapat memperoleh tunjangan profesi.
Penghasilan dosen yang belum tersertifikasi ini pun lebih rendah daripada tenaga kependidikan Di kampusnya yang Merasakan tunjangan kinerja (tukin). Berangkat Untuk keluhan tersebut, muncul usulan agar dosen yang belum mengantongi serdos dapat diberi tukin. Akan Tetapi, usulan ini belum terealisasi Sebelum 2015.
Pengertian Tukin Dosen
Tukin dosen adalah istilah yang digunakan Di Di Kelompok Untuk merujuk Di tunjangan profesi Untuk dosen aparatur sipil Bangsa (ASN).
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Bangsa (Perka BKN) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tukin PNS, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada yang besarannya didasarkan Di hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Untuk peraturan yang sama, evaluasi jabatan sendiri merujuk Di proses sistematis Untuk menilai suatu jabatan. Proses ini dilakukan berdasarkan informasi yang relevan mengenai jabatan tersebut, yang tujuannya adalah Untuk menetapkan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Evaluasi ini menjadi dasar Untuk menentukan besaran tukin yang Akansegera diberikan kepada PNS. Penghitungan besar tunjangan kinerja Untuk PNS harus dilakukan Di prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi.
Sambil Itu, tunjangan kinerja juga dapat diberikan Di pegawai pemerintah Di perjanjian kerja (PPPK) sebagai salah satu bentuk tunjangan lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemimpin Negara No 98 Tahun 2020, tukin PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan Kelaparan Global, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Besaran Tukin Dosen
Besaran tukin dosen ASN Di bawah naungan Kemendikbudristek (kini Kemendiktisaintek) diatur Untuk nama tunjangan profesi dosen Lewat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Meski tidak disebutkan nominalnya, berikut Syarat besaran tukin dosen dan tunjangan lainnya berdasarkan Pasal 59 ayat 1-4 Permendikbudristek No 44 Tahun 2024:
1. Besaran tunjangan profesi Untuk dosen setara Di satu kali gaji pokok dosen ASN.
2. Besaran tunjangan khusus Untuk dosen setara Di satu kali gaji pokok Dosen ASN.
3. Besaran tunjangan kehormatan Untuk profesor setara Di dua kali gaji pokok dosen aparatur sipil Bangsa.
4. Untuk dosen selain ASN, gaji pokok sebagaimana dimaksud Di ayat (1) sampai Di ayat (3) yang menjadi rujukan merupakan gaji pokok PNS sesuai Di Lampiran II yang merupakan Pada tidak terpisahkan Untuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara ini. Berikut besaran gaji dosen non-ASN per jabatan:
– Asisten ahli: gaji pokok dosen PNS golongan III/b
– Lektor: gaji pokok dosen PNS golongan III/c
– Lektor kepala: gaji pokok dosen PNS golongan IV/a
– Profesor: gaji pokok dosen PNS golongan IV/Dd
Tukin Sudah Diajukan Ke Kemenkeu
Pembantu Pemimpin Negara Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pihaknya sudah mengajukan tambahan Dana Rp 2,6 triliun Ke Kemenkeu Yang Terkait Di pembayaran tukin dosen. Besar Dana Rp 2,6 triliun yang diajukan dihitung Untuk data Sambil Itu dosen ‘korban’ dan rapelan tukinnya yang belum dibayarkan.
“Iya, rapelan,” ucapnya kepada detikEdu Di ditemui Di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
“Itu yang Untuk dulu kita hitung semua, dapat segitu,” imbuh Satryo.
Satryo mengatakan tukin ini Akansegera cair Di 2025 jika sudah Merasakan persetujuan Untuk Kementerian Keuangan dan Badan Dana (Banggar) Lembaga Legis Latif.
“Insya Allah kalau Kemenkeu sudah setuju, Banggar Lembaga Legis Latif juga setuju, ya,” ucap Satryo.
Revisi Aturan Tukin Dosen
Sambil Itu, pihaknya Akansegera merevisi aturan Yang Terkait Di tukin dosen Di lingkungan Kemendiktisaintek. Pihak Kemenkeu Akansegera membantu upaya Kemendiktisaintek Di menerbitkan peraturan Yang Terkait Di. Sesudah itu, Dana dapat dipergunakan Untuk membayar tukin dosen.
“Paling tidak kita (Kemendiktisaintek) Akansegera lihat dulu yang memang, Untuk tanda petik, ‘Di Sebab Itu korban’ itu berapa, ya kan? (‘Korban’) Lantaran kalau belum serdos itu kan bukan salah dia, orang belum sempat diuji. Tapi pendapatannya kan rendah, ini yang kita mau coba samakanlah ini. Ini nanti yang kita coba bantu. Kita bayarkan selisih Untuk tukin itu, Di jabatan fungsional itu. Selisih seperti apa, kita bayarkan,” kata Satryo.
(nir/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Apa Itu Tukin Dosen yang Ramai Dibahas? Ini Pengertian dan Besarannya