Jakarta –
Dua guru Hingga Kabupaten Luwu Utara yang sempat dipecat Sebab membantu guru honorer, akhirnya memperoleh hak rehabilitasi Didalam Ri Prabowo Subianto. Hal tersebut diberikan Setelahnya Ri mendengar masukan Komunitas dan berbagai pihak Bagi memulihkan nama kedua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis.
Ri Prabowo Memberi surat rehabilitasi Setelahnya ia pulang Didalam Australia Hingga Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Ke Kamis (13/11/2025). Lantas, apa yang dimaksud rehabilitasi?
Apa Itu Rehabilitasi?
Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah memperoleh kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata Setelahnya Itu dinyatakan tidak bersalah. Dikatakan Untuk Literatur Sistem Kepartaian Era Ri Soekarno (1959-1965) dan Pengaruhnya Pada Kemajuan Sistem Pemerintahan Hingga Indonesia Dari Muryadi, rehabilitasi diatur Untuk Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ri harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Memberi rehabilitasi.
Sambil Itu, Untuk Literatur Keringanan Hukum Hingga Indonesia Dari Nur Asmarani dkk, rehabilitasi dikatakan berorientasi Ke Penyembuhan hak dan martabat seseorang yang dirugikan Dari proses hukum. Maka, rehabilitasi tidak sekadar Memberi keringanan Untuk arti sempit, melainkan juga Memberi keadlian yang sifatnya korektif dan restoratif.
Tujuan Rehabilitasi
Secara konseptual, rehabilitasi Untuk hukum Hingga Indonesia tidak cuma dimaknai sebagai bentuk penghapusan akibat hukum, tetapi juga instrumen Penyembuhan menyeluruh Pada individu yang pernah tersangkut masalah hukum.
Tujuan rehabilitasi dapat dibagi Hingga Untuk tiga aspek utama yakni:
1. Penyembuhan Hak Hukum
Rehabilitasi berfungsi mengembalikan status hukum dan hak-hak sipil seseorang yang dirugikan proses Proses Hukum pidana. Contohnya, seseorang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut, tetapi Setelahnya Itu dinyatakan tidak bersalah, berhak memperoleh rehabilitasi.
Hal itu sesuai Pasal 97 ayat (1) KUHAP yang Berkata terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah, berhak Merasakan rehabilitasi. Maka Didalam Penyembuhan tersebut, hak-hak sipil seperti kebebasan beraktivitas, kedudukan sosial, sampai kesempatan Merasakan pekerjaan kembali dipulihkan.
Rehabilitasi menegaskan Bangsa mengakui Kesalahan Individu prosedur yang merugikan individu dan Melakukanupaya mengoreksinya.
2. Penyembuhan Sosial
Penyembuhan sosial menyangkut aspek dimensi sosial. Individu yang pernah menjadi Dugaan Pelaku atau terdakwa tak jarang Merasakan stigma negatif Didalam Komunitas, walaupun putusan Lembaga Proses Hukum Berkata ia tidak bersalah.
Maka, rehabilitasi bertujuan menghapus stigma tersebut Didalam cara memulihkan nama baik individu yang bersangkutan.
3. Resosialisasi
Rehabilitasi Memberi kesempatan Bagi individu agar bisa kembali berperan aktif Untuk kehidupan sosial, ekonomi, ataupun politik. Resosialisasi juga relevan Untuk hal administrasi Bangsa, misalnya Penyembuhan jabatan ASN atau anggota TNI/Polri yang Sebelumnya Itu diberhentikan secara tidak sah.
Maka, rehabilitasi memastikan individu yang bersangkutan dapat melanjutkan peran sebagai warga Bangsa tanpa hambatan.
Itulah yang dimaksud Didalam rehabilitasi dan tujuannya. Semoga bermanfaat, detikers!
(nah/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Apa Itu Rehabilitasi Seperti yang Didapat 2 Guru Hingga Luwu Utara? Simak Penjelasannya!











