Edu  

Alumni Beasiswa LPDP Bisa Tinggal Di Luar Negeri Di Masa Pengabdian, Tapi…



Jakarta

Alumni Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Belajar (LPDP) boleh saja tidak kembali Di Indonesia. Tetapi, Syarat ini hanya berlaku jika memenuhi Situasi yang sah, salah satunya Sebab studi lanjutan dan Studi Bersama durasi tertentu. Di Di Itu, diperlukan pengajuan izin Sebagai melakukan Studi dan studi lanjutan tersebut.

Diketahui, alumni LPDP wajib berkontribusi dan hadir secara fisik Di Indonesia Di 2N atau dua kali masa studi. Kendati demikian, LPDP membolehkan bentuk kontribusi yang lain seperti melanjutkan studi.

Studi lanjutan ini diperbolehkan Untuk mereka yang sudah menamatkan magister dan ingin melanjutkan Di jenjang doktor. Adapun durasi maksimal Sebagai melakukan Studi yaitu 2 tahun atau 24 bulan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah Pengajuan Izin Studi Lanjutan Alumni LPDP

1. Alumni LPDP melaporkan penyelesaian studi Melewati Inisiatif E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin studi lanjutan Melewati tiket Pemberian LPDP Pemberian.lpdp.kemenkeu.go.id atau Melewati fitur pengajuan izin studi lanjutan Di Inisiatif E-Beasiswa.

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pernyataan izin studi lanjutan Di dua bahasa (format terlampir)
b. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional Bersama perguruan tinggi atau universitas tujuan studi lanjutan yang mencantumkan start date dan end date studi.
c. Esai yang menjelaskan Nilai-Nilai sebagai berikut:
1. Relevansi studi lanjutan (S3) Bersama studi yang telah ditempuh
2. Manfaat studi lanjutan (S3) Sebagai pemohon
3. Manfaat studi lanjutan (S3) Sebagai Bangsa Di bentuk kontribusi yang Akansegera dilakukan Sesudah menyelesaikan studi

4. Relevansi studi lanjutan (S3) Bersama esai yang dibuat Pada mendaftar beasiswaLPDP

Langkah Pengajuan Izin Studi

Tahapan pengajuan izin Studi Di luar negeri sebagai berikut:

1. Alumni terlebih dahulu melakukan lapor penyelesaian studi Melewati Inisiatif E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin Studi Melewati tiket Pemberian LPDP Pemberian.lpdp.kemenkeu.go.id

3. Alumni melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pernyataan izin Studi (format terlampir)

b. Offering Letter/Surat Penawaran Bersama instansi yang mencantumkan start date dan end date Studi.

c. Esai yang menjelaskan Nilai-Nilai sebagai berikut:

1. Relevansi Inisiatif Studi Bersama studi yang telah ditempuh;

2. Manfaat Inisiatif Studi Sebagai pemohon;

3. Manfaat Inisiatif Studi Sebagai Bangsa;

4. Relevansi Inisiatif Studi Bersama esai yang dibuat Pada mendaftar beasiswa LPDP;

5. Wacana karier Di Indonesia Sesudah menyelesaikan Studi;

6. Instansi/perusahaan yang Akansegera dituju Sesudah kembali Di Indonesia.

Syarat lain Yang Terkait Bersama izin Studi:

1. Permohonan izin Studi maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari Bersama tanggal kelulusan yang tercantum Di dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan Bersama perguruan tinggi tujuan studi.

2. Tenggat waktu memulai Inisiatif Studi maksimal 90 hari Bersama tanggal kelulusan.

3. Durasi izin Studi maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

4. Alumni yang bekerja sebagai PNS dan bermaksud Sebagai melaksanakan Studi harus melampirkan surat izin Bersama unit kerja Di instansi tempat bekerja yang Mengadakan urusan kepegawaian Bersama Berkata bahwa yang bersangkutan diizinkan Sebagai melaksanakan Studi Di luar negeri.

5. Sesudah menyelesaikan Inisiatif Studi alumni wajib kembali Di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari Bersama tanggal akhir (end date) yang tercantum Di dokumen Letter of Consent (LoC).

6. Alumni yang telah menyelesaikan Studi melapor kepada LPDP Bersama melampirkan laporan pelaksanaan Studi.

Pembatasan Untuk Alumni yang Tidak Mengabdi

Jika alumni tidak kembali Di Indonesia Sebab melanjutkan studi, mereka bisa dijatuhi Pembatasan. LPDP awalnya Akansegera mengirimkan surat teguran kepada alumni. Berikut tahapannya:

Tahap 1: Alumni LPDP berada Di luar negeri 90 hari kalender Sesudah kelulusan, maka Akansegera Akansegera diproses Di tahap 2.

Tahap 2: Pihak LPDP Akansegera menyampaikan Surat Konfirmasi Di alumni Sebagai Menyediakan konfirmasi Yang Terkait Bersama keberadaannya.

Tahap 3: Pihak LPDP Akansegera Menyediakan Surat Peringatan Sebagai kembali Di Indonesia Untuk alumni yang terkonfirmasi berada Di luar negeri atau tidak Menyediakan konfirmasi Yang Terkait Bersama keberadaannya.

Tahap 4: Alumni Akansegera dimintai keterangan Bersama pihakLPDP. Hasil Bersama Permintaan Keterangan Akansegera dituangkan Di Berita Kegiatan Permintaan Keterangan (BAPK).

Tahap 5: Apabila alumni kembali Di Indonesia Di proses Penindakan, maka diwajibkan Sebagai mengirim dokumen kepulangan.

Tahap 6: Jika alumni tidak kembali Di Indonesia sesuai Syarat Di Surat Peringatan, maka Akansegera diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Pembatasan Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran Sebagai mengikuti Inisiatif LPDP Di masa mendatang.

Tahap 7: Apabila alumni tidak memenuhi Syarat Di penagihan, penagihan Akansegera diserahkan Di Panitia Urusan Piutang Bangsa.

Itulah Syarat studi lanjut Untuk alumni LPDP. Semoga membantu!

(nir/pal)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Alumni Beasiswa LPDP Bisa Tinggal Di Luar Negeri Di Masa Pengabdian, Tapi…

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้