Mahkamah Konstitusi (MK) kembali Menerbitkan putusan strategis Ke bidang Belajar tinggi. Putusan No. 60/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan arah Mutakhir Di tata kelola penjaminan mutu Belajar tinggi Ke Indonesia.
Putusan ini juga merefleksikan relasi Antara Negeri, komunitas akademik, dan mekanisme penjaminan mutu Di kerangka pemenuhan hak konstitusional warga Negeri atas Belajar.
Didalam mengabulkan permohonan para Pemohon Sebagai sebagian, Mahkamah memaknai ulang Syarat mengenai pembentukan dan pelaksanaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), khususnya Yang Berhubungan Didalam akreditasi Langkah studi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inti putusan tersebut sesungguhnya sederhana: pembentukan LAM Sebagai suatu Langkah studi hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kesiapan rumpun dan/atau cabang ilmu yang bersangkutan, serta harus memperoleh kesepakatan atau persetujuan bersama Badan Kerja Sama (BKS) Langkah studi.
Lewat konstruksi ini, Mahkamah mengembalikan penjaminan mutu Belajar tinggi Ke rel yang seharusnya, yakni sebagai tanggung jawab Negeri yang dilaksanakan secara partisipatif, proporsional, dan berbasis kebutuhan akademik, bukan semata hasil desain administratif yang seragam.
Penataan Ulang
Sebelum awal, kehadiran LAM Di Undang-Undang Belajar Tinggi diproyeksikan sebagai Perkembangan Aturan. Gagasan dasarnya adalah Menampilkan sistem akreditasi yang lebih spesifik, berbasis disiplin ilmu, dan dikelola Dari komunitas keilmuan yang paling memahami standar mutu bidangnya. Di konteks tertentu, terutama rumpun ilmu yang sangat teknis dan Memiliki standar profesi internasional yang ketat, model ini tampak rasional dan Justru diperlukan.
Tetapi, perjalanan Aturan tidak selalu seideal desain normatifnya. Di praktik, LAM berkembang sebagai instrumen akademik yang dijalankan Lewat mekanisme administratif, Didalam konsekuensi struktural dan Keuangan yang menyertainya. Tidak semua rumpun ilmu Memiliki kesiapan epistemik, organisatoris, dan sosiologis Sebagai membentuk serta mengelola LAM.
Fakta bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah Langkah studi, termasuk Di rumpun ilmu hukum, yang belum Memiliki LAM Menunjukkan ketimpangan kesiapan yang tidak dapat diabaikan.
Lebih jauh, pembentukan LAM Di banyak Peristiwa Pidana Hukum tidak selalu lahir Didalam konsensus akademik yang matang, melainkan Didalam dorongan Aturan yang bersifat top-down. Komunitas keilmuan kerap ditempatkan sebagai objek Aturan, bukan subjek yang secara kolektif menentukan arah dan kebutuhan penjaminan mutunya sendiri. Di konteks inilah, kekhawatiran para Pemohon, Yang Berhubungan Didalam Sustainability akreditasi, kepastian hukum, dan konsistensi standar mutu, menjadi relevan dan beralasan.
Persoalan pembiayaan juga tidak terpisahkan Didalam diskursus LAM. Akreditasi Dari BAN-PT Di ini dipahami sebagai Pada Didalam tanggung jawab Negeri Supaya tidak membebani Langkah studi secara langsung. Sebagai Alternatif, akreditasi Dari LAM Di praktiknya sering kali memerlukan biaya yang tidak kecil.
Untuk perguruan tinggi besar, beban ini Mungkin Saja masih dapat dikelola, apalagi perguruan tinggi ‘plat merah’, Tetapi Untuk perguruan tinggi kecil dan menengah, khususnya perguruan tinggi swasta Ke Area, biaya akreditasi Berpotensi Sebagai menjadi beban struktural yang sangat serius.
Dampaknya hampir tidak terelakkan. Beban biaya tersebut cenderung dialihkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada mahasiswa. Di situasi demikian, akreditasi yang semestinya menjadi instrumen penjaminan mutu justru berisiko mempersempit akses dan memperkuat kecenderungan komersialisasi Belajar tinggi. Ke titik inilah, pertanyaan konstitusional mengenai peran dan tanggung jawab Negeri menjadi tak terhindarkan.
Putusan MK merespons persoalan tersebut secara proporsional. Mahkamah tidak Memutuskan langkah ekstrem Didalam membatalkan seluruh kerangka LAM, melainkan memilih pendekatan korektif Lewat pemaknaan konstitusional bersyarat Pada Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Belajar Tinggi. Norma tersebut dinyatakan bertentangan Didalam UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tafsir Mahkamah.
Lewat pendekatan ini, Mahkamah menegaskan bahwa LAM bukan entitas yang berdiri otonom Ke luar sistem Negeri, melainkan Pada Didalam sistem penjaminan mutu nasional yang tetap berada Di kendali dan tanggung jawab Negeri.
Putusan ini membawa konsekuensi langsung Untuk pemerintah sebagai pemegang mandat konstitusional Ke bidang Belajar. Pemerintah tidak lagi dapat memosisikan LAM semata sebagai pelaksana teknis akreditasi yang berdiri relatif otonom, melainkan harus memastikan bahwa seluruh mekanisme akreditasi berada Di satu kerangka penjaminan mutu nasional yang terkoordinasi.
Hal ini mencakup penyesuaian regulasi turunan, penguatan fungsi pengawasan, serta penegasan standar instrumen, prosedur, dan pembiayaan akreditasi agar selaras Didalam prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Untuk perguruan tinggi, terutama Langkah studi yang Di ini berada Di posisi menunggu akibat belum terbentuknya LAM Ke rumpun ilmu tertentu, putusan ini Memberi kepastian hukum yang lebih jelas. Langkah studi tidak dapat dipaksa mengikuti skema akreditasi yang belum didukung kesiapan keilmuan dan legitimasi kolektif komunitas akademik. Karena Itu, perguruan tinggi memperoleh ruang partisipasi yang lebih bermakna Lewat peran BKS Langkah studi.
Ke Pada Yang Sama, Untuk LAM sendiri, putusan ini merupakan penegasan sekaligus koreksi. LAM tetap diakui keberadaannya, Tetapi ditempatkan secara proporsional sebagai instrumen Di sistem penjaminan mutu nasional, bukan sebagai tujuan akhir atau pemegang kewenangan yang berdiri sendiri. Konsekuensinya, LAM dituntut memperkuat legitimasi akademik, tata kelola kelembagaan, dan akuntabilitas publik.
Negeri tidak boleh sekadar menyerahkan fungsi strategis penjaminan mutu kepada lembaga yang dibentuk Dari Komunitas tanpa mekanisme legitimasi akademik, pengawasan yang memadai, dan jaminan perlindungan hak konstitusional warga Negeri.
Ke Pada yang sama, Mahkamah menegaskan bahwa pembentukan LAM bukan kewajiban universal yang berlaku seragam Untuk semua Langkah studi. Ia bersifat kontekstual, bergantung Ke kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu. Didalam mensyaratkan persetujuan BKS Langkah studi, Mahkamah menempatkan komunitas keilmuan sebagai Aktor Atau Aktris Kunci Di menentukan kebutuhan penjaminan mutu. Ini merupakan koreksi penting Pada kecenderungan sentralistik dan formalis Di Aturan akreditasi.
Putusan ini juga membawa implikasi sistemik Pada norma-norma lain Di Pasal 55 Undang-Undang Belajar Tinggi. Ayat-ayat yang mengatur pembentukan LAM atas rekomendasi BAN-PT, dasar rumpun ilmu dan kewilayahan, serta pengaturan Lewat peraturan Pejabat Tingginegara harus dibaca ulang Di kerangka tanggung jawab Negeri dan partisipasi komunitas keilmuan.
Mahkamah juga menegaskan syarat-syarat pelaksanaan akreditasi Dari LAM. Rekrutmen asesor harus menjamin kredibilitas, kecakapan, dan Seleksi keilmuan. Kementerian yang menangani Belajar tinggi wajib memastikan integritas dan profesionalitas, serta mencegah praktik pelayanan yang tidak patut Antara asesor dan Langkah studi. Negeri juga harus menyediakan mekanisme pengawasan yang efektif, baik preventif maupun represif.
Penegasan ini Menunjukkan bahwa Mahkamah memandang akreditasi sebagai proses akademik yang dijalankan Lewat prosedur administratif dan Memiliki implikasi Pada mutu lulusan, reputasi perguruan tinggi, dan kepercayaan publik. Tanpa pengawasan yang kuat dan standar yang konsisten, akreditasi berisiko terjebak Di rutinitas birokratis atau Justru praktik transaksional.
Arah Penjaminan Mutu
Ke Di, putusan ini seharusnya menjadi momentum refleksi dan pembenahan menyeluruh sistem penjaminan mutu Belajar tinggi. Negeri perlu menata ulang relasi Didalam LAM Didalam menegaskan perannya sebagai penanggung jawab utama mutu dan keadilan Belajar tinggi.
Dampak putusan ini juga harus ditindaklanjuti Di Aturan konkret agar tidak menimbulkan ketidakpastian Mutakhir. Kejelasan relasi Antara BAN-PT dan LAM, mekanisme koordinasi, serta kepastian layanan akreditasi menjadi prasyarat agar penjaminan mutu tetap berjalan berkelanjutan.
Ke sisi lain, perguruan tinggi dan komunitas keilmuan dituntut Memutuskan peran lebih aktif Di merumuskan kebutuhan penjaminan mutu rumpun ilmunya masing-masing. Persetujuan BKS Langkah studi berfungsi sebagai mekanisme deliberatif Sebagai memastikan bahwa pembentukan LAM berangkat Didalam kebutuhan akademik.
Untuk LAM, putusan ini menjadi momentum refleksi internal. Keberlanjutannya sangat bergantung Ke integritas proses akreditasi, profesionalitas asesor, dan transparansi pembiayaan. Tanpa pembenahan tersebut, LAM berisiko kehilangan kepercayaan publik dan komunitas akademik.
Peran BKS Langkah studi juga perlu diperkuat secara substantif. Didalam mandat yang ditegaskan Mahkamah, BKS harus menjadi ruang deliberasi akademik yang menentukan arah dan standar mutu rumpun ilmu secara kolektif, sekaligus menjadi jembatan Antara Negeri dan komunitas keilmuan.
Aspek pembiayaan akreditasi pun menuntut perhatian serius. Negeri tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan penjaminan mutu kepada Langkah studi atau mahasiswa. Jika LAM tetap dijalankan, standar tarif, mekanisme Bantuan Pemerintah, dan transparansi biaya harus diatur secara ketat dan adil.
Ke akhirnya, Putusan MK ini menjadi penegas bahwa penjaminan mutu Belajar tinggi merupakan Pada integral Didalam tanggung jawab Negeri Di mencerdaskan kehidupan bangsa. Di kerangka tersebut, LAM ditempatkan sebagai instrumen pendukung, bukan tujuan itu sendiri.
Konsensus keilmuan, kendali Negeri, integritas akademik, dan perlindungan hak mahasiswa harus tetap menjadi poros utama sistem penjaminan mutu Belajar tinggi Ke Indonesia.
*) Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom
Halaman 2 Didalam 4
Simak Video “Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, Dewan Perwakilan Rakyat Minta Adies Kadir Jaga Integritas“
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/nwk)
–>
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi dan Kehadiran Negeri











