Akreditasi Kampus Didalam Sebab Itu Syarat Studi Lanjut hingga Daftar CPNS, Kini Digugat Di MK!


Jakarta

Persyaratan akreditasi Inisiatif studi ataupun perguruan tinggi tidak jarang menjadi syarat Untuk melamar pekerjaan, Justru Sebagai mendaftar Di jenjang Pembelajaran yang lebih tinggi atau mendaftar CPNS. Persayaratan akreditasi ini Di digugat Di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua orang pemohon yang melayangkannya adalah Wirdi Hisroh Komeni sebagai Pemohon 1 dan Irianto Kabes sebagai Pemohon 2. Keduanya merupakan lulusan Inisiatif magister yang sudah merampungkan studi Ke Oktober 2025 lalu dan Menyambut predikat cumlaude.

Syarat Akreditasi Kampus Dinilai Hambat Lanjutkan Studi dan Dapat Pekerjaan

Syarat Akreditasi Batasi Potensi Lanjut Studi

Para pemohon merasakan hambatan tidak bisa mendaftar dan bersaing secara setara Sebagai melanjutkan jenjang doktor Di sejumlah perguruan tinggi. Hal ini lantaran status akreditasi Inisiatif studi atau akreditasi perguruan tinggi asal tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan kampus tujuan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didalam sebab itu para pemohon menilai pemberlakuan Pasal 55 ayat (2) Perundang-Undangan Dikti telah ditafsirkan dan diterapkan Sebagai dasar penetapan syarat akreditasi tertentu. Yang mereka maksud misalnya syarat akreditasi A atau Unggul Sebagai melanjutkan Di jenjang S3.

Para pemohon menilai pembatasan ini tidak Mengkaji kapasitas, prestasi, dan kemampuan personal, tetapi semata merujuk Ke faktor administratif yang kendalinya Di luar individu.Persyaratan akreditasi tertentu dinilai menutup akses Sebagai melanjutkan pendiidkan Di kampus yang diinginkan.

Menurut para pemohon, fungsi akreditasi sebagai instrumen penjaminan mutu institusi Pembelajaran juga sudah bergeser Didalam Sebab Itu syarat individual yang membatasi hak warga Bangsa Sebagai Menyambut Pembelajaran lanjutan.

“Permasalahannya adalah akreditasi yang awalnya diatur Sebagai menentukan kelayakan sebuah Inisiatif studi dan perguruan tinggi, telah ditafsirkan dan digunakan sebagai syarat Sebagai melanjutkan Pembelajaran tinggi Ke Inisiatif studi tertentu,” jelas Irianto Kabes, dikutip Untuk laman resmi MK.

Ia menerangkan, penerapan syarat akreditasi ini merugikan hak konstitusional Kelompok sepanjang dimaknai sebagai dasar pembatasan hak individu Sebagai melanjutkan Pembelajaran Di jenjang yang lebih tinggi maupun Pada proses memperoleh pekerjaan Melewati syarat administrasinya.

Syarat Akreditasi Batasi Hak Menyambut Pekerjaan

Para pemohon menilai norma syarat akreditasi prodi/kampus juga merugikan Di sektor ketenagakerjaan. Pada proses rekrutmen, sejumlah instansi pemerintah dan pemberi kerja menerapkan syarat akreditasi tertentu Untuk kampus dan prodi asal pelamar. Hal ini dinilai sebagai dasar pengakuan predikat lulusan cumlaude.

Didalam sebab itu, walaupun para pemohon secara faktual lulus Didalam predikat cumlaude, mereka tidak diakui demikian ketika proses seleksi pekerjaan Lantaran tidak dapat memenuhi syarat akreditasi. Para pemohon menilai Kebugaran ini melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama Di hadapan hukum.

Para pemohon menyampaikan kerugian konstitusional yang dialami sifatnya spesifik, aktual, dan nyata Lantaran mereka secara langsung Merasakan hambatan Untuk melanjutkan Pembelajaran maupun Merasakan pekerjaan. Mereka turut menilai ada hubungan sebab akibat (causal verband) Di berlakunya Pasal 55 ayat (2) Perundang-Undangan Pembelajaran Tinggi Didalam kerugian konstitusional yang dialami.

Untuk petitumnya para pemohon meminta MK Berkata Pasal 55 ayat (2) Perundang-Undangan Dikti bertentangan Didalam UUD Bangsa Republik Indonesia 1945 dan tidak Memperoleh kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai dan diterapkan sebagai dasar pembatasan hak individu Sebagai melanjutkan Pembelajaran Di jenjang leboh tinggi dan/atau melamar serta Merasakan pekerjaan, termasuk pengakuan predikat kelulusan dan prestasi akademik.

“Berkata Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembelajaran Tinggi tetap konstitusional sepanjang dimaknai: Bahwa akreditasi hanya digunakan Sebagai menilai kelayakan Inisiatif Studi dan Perguruan Tinggi sebagai institusi, dan bukan sebagai syarat administratif yang membatasi hak individual warga Bangsa Untuk bidang Pembelajaran dan pekerjaan,” tegas pemohon.

MK sendiri sudah Melakukan sidang uji materiil Sebagai Pasal 55 (ayat) 2 Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembelajaran Tinggi Di UUD NRI Tahun 1945 Ke Kamis (26/2/2026). Permohonan tersebut dicatat Didalam Nomor 72/PUU-XXIV/2026.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan pemohon mencari putusan MK yang dikabulkan.

“Saudara cari dan baca putusan itu Di Pada duduk Perkara Hukum, Didalam Sebab Itu putusan MK Setelahnya identitas Pemohon dicantumkan Untuk putusan maka Setelahnya Itu Pada kedua duduk Perkara Hukum. Di Pada duduk Perkara Hukum itu dicantumkan permohonan lengkap yang biasanya sudah diperbaiki Didalam Pemohon tentang bagaimana sebuah permohonan distrukturkan, mulai Untuk kewenangan MK, kedudukan hukum dan alasan permohonan dan petitum. Kalau permohonan dikabulkan artinya syarat formil Untuk permohonan telah dipenuhi. Lantaran MK berbeda Didalam Lembaga Proses Hukum negeri,” bebernya.

Arsul juga meminta pemohon Sebagai menyesuaikan Di uraian alasan pokok permohonan Didalam apa yang dimohon Ke Pada petitum. Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada para pemohon Sebagai memperbaiki permohonannya. Perbaikan ini paling lambat diterima MK Ke Rabu, 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

(nah/nwk)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Tren: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Akreditasi Kampus Didalam Sebab Itu Syarat Studi Lanjut hingga Daftar CPNS, Kini Digugat Di MK!

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้