Jakarta –
Kementerian Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek) RI telah menerbitkan Peraturan Mendiktisaintek (Permen) Nomor 52 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Permen ini menggantikan aturan Sebelumnya, Permen Nomor 44 Tahun 2024.
Ke Permen 52/2025, ada perbedaan Yang Berhubungan Bersama status dosen dibandingkan Permen 44/2024.
“Ini berbeda Bersama Permen 44 (Tahun 2024). Ada penguatan Ke dalamnya yaitu pengaturan mengenai dosen tetap, bekerja penuh waktu Ke perguruan tinggi, beban kerja minimal 12SKS, dan memenuhi kinerjaTridharma terencana dan termonitor,” jelas Direktur Sumber Daya Dirjen Pembelajaran TinggiKemdiktisaintek, Prof Dr SriSuningKusumawardani, ST, MT Untuk Sosialisasi Permen Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen secara daring Ke Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil, Untuk dosen tidak tetap didefinisikan tidak bekerja penuh waktu Ke perguruan tinggi, tidak memenuhi beban kerja 12 SKS, dan tidak memenuhi kinerja Tridharma terencana dan termonitor.
“Akan Tetapi keduanya wajib terdaftar Ke Pangkalan Data Pembelajaran Tinggi (PDDikti),” kata Suning.
“Sebab regulasi Permen 52 ini kita khususkan Untuk dosen, Untuk pengajar nondosen itu kita menggunakan Permen Yang Berhubungan Bersama Bersama data Dikti yang sudah terbit Sebelumnya,” imbuhnya.
Apa yang Terbaru Ke Permen 52 Tahun 2025?
Terdapat beberapa hal Terbaru Untuk Permen 52/2025 yaitu:
- Definisi dosen tetap dan tidak tetap
- Pengaturan mengenai pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhantian dosen
- Syarat dan mekanisme sertifikasi dosen
- Syarat dan mekanisme promosi
- Profesor emeritus
- Mekanisme penentuan tunjangan prodesi dosen non-ASN
Ke Di Yang Sama, Untuk bab profesi dosen Permen 52/2025, ada beberapa hal juga yang diatur Ke antaranya:
- Status dan jabatan akademik dosen
- Preliminary dan kompetensi dosen
- Pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian dosen
- Sertifikasi dosen
- Beban kerja dosen
- Kode etik dosen.
(nah/twu)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Ada Perbedaan soal Status Dosen











