Jakarta –
Pelantikan Rektor Universitas Belajar Indonesia (UPI) Didi Sukyadi Untuk Sidang Pleno Terbuka Majelis Wali Amanat (MWA) Senin (16/6/2025) lalu diwarnai Di penggunaan bahasa Inggris Untuk sumpah jabatan.
Di Dibagian akhir sumpah jabatan yang dipandu Ketua Majelis Wali Amanat UPI Komisaris Jenderal Pol (Purn) Drs Nanan Soekarna, terselip frasa Untuk bahasa Inggris.
“Bahwa saya Akansegera menghindarkan diri Di perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity,” bunyi sumpah jabatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Ledia Hanifa Amaliah mengimbau agar kampus dan civitas akademika meneladani nilai-nilai kebangsaan Di mengedepankan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
“Sebagai lembaga Belajar, kampus hendaknya menjadi teladan Untuk implementasi nilai-nilai kebangsaan Untuk penggunaan Bahasa Indonesia,” kata Ledia Hanifa Untuk keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Menurut Ledia, pejabat publik termasuk rektor memang diwajibkan berbahasa Indonesia Untuk Peristiwa-Peristiwa resmi. “Sependek pengetahuan saya, pejabat publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia Di Peristiwa-Peristiwa formal,” ungkapnya.
Adapun aturan tersebut secara eksplisit diatur Untuk Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Bangsa, serta Lagu Kebangsaan.
Beleid ini mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia Untuk forum resmi kenegaraan, termasuk pelantikan pejabat publik Ke lingkungan Belajar tinggi. “Kita berharap aturan yang tertuang Untuk undang-undang ini dipatuhi Dari setiap elemen bangsa agar tidak mencederai simbol-simbol kedaulatan Bangsa,” ungkap Ledia.
Seperti diketahui, momen pelantikan tersebut menjadi sorotan publik. Malahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal yang hadir sampai memilih meninggalkan Peristiwa sebagai bentuk Penolakan. Cucun menilai prosesi sumpah jabatan itu merupakan bentuk Kartu Kuning Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Yang Berhubungan Di hal tersebut, Ledia pun sepakat Di Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Cucun bahwa kampus semestinya menjadi garda terdepan Untuk menjaga bahasa Indonesia Ke ruang-ruang akademik dan kelembagaan.
“Tentunya peristiwa ini harus menjadi pelajaran Bagi semua pihak, khususnya lembaga Belajar seperti kampus dan Bagi civitas akademika,” tutur Legislator Di Dapil Jawa Barat I itu.
Minta Kemdiktisaintek Lakukan Koreksi dan Evaluasi
Ledia menilai, Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemendiktisaintek) perlu Memutuskan langkah korektif dan evaluasi Pada peristiwa ini. “Bisa Melewati surat imbauan maupun pembinaan berkelanjutan,” sebut Ledia.
Anggota Komisi Belajar Dewan Perwakilan Rakyat itu mengakui bahwa Untuk konteks akademik seperti jurnal internasional, seminar, atau kolaborasi Kajian lintas Bangsa, penggunaan bahasa Foreign memang tak terelakkan. Tetapi Ledia menilai, menjadikan bahasa Foreign sebagai bahasa utama Untuk prosesi kelembagaan seperti pelantikan pejabat kampus adalah langkah yang kurang proporsional.
“Bahasa Inggris penting Ke Ditengah era Perdagangan Bebas, tapi jangan sampai lupa Untuk kegiatan formal, bahasa Indonesia harus tetap utama. Apalagi Peristiwa dilaksanakan Ke Untuk negeri,” ujarnya.
Ledia pun menyinggung soal Bahasa Indonesia yang telah diakui sebagai salah satu bahasa resmi Di Konferensi Umum UNESCO. Keputusan ini diambil Di Sidang Pleno Konferensi Umum UNESCO Ke-42 Ke Paris Di tanggal 20 November 2023.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Ke-10 yang diakui Dari UNESCO sebagai bahasa internasional bersama Di bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Dari karenanya, Ledia mengingatkan agar semua pihak bangga Bagi berbahasa Indonesia Ke segala kesempatan Peristiwa. “Karenanya kita harus bangga Pada Bahasa Indonesia, bahasa persatuan kita yang telah diakui dunia,” ujarnya.
(pal/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Ada Bahasa Inggris Ke Sumpah Jabatan, Komisi X Minta Kemdiktisaintek Evaluasi