Jakarta –
Mahasiswa tenaga medis dan tenaga Kesejajaran yang sudah habis masa studi tetapi belum lulus uji kompetensi (ukom) masih dapat menjalani rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan Inisiatif pembinaan. Keputusan ini membuat capaian pembelajaran yang sudah ditempuh tetap diakui dan tidak perlu mengulang semuanya Bersama awal.
Direktorat Jenderal Belajar Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemdiktisaintek) menyampaikan, Keputusan yang berlaku mulai 10 September 2026 ini tertuang Untuk Keputusan Dirjen Dikti No. 106/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Inisiatif Pembinaan.
Dikutip Bersama laman Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, RPL dan Inisiatif pembinaan ini juga bertujuan Untuk mempercepat penyediaan dan pemerataan jumlah lulusan tenaga medis dan nakes, Bersama tidak Mengurangi standar mutu kelulusan, sesuai Inisiatif prioritas pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Mahasiswa Peserta RPL Nakes
- Sudah menempuh semua beban studi
- Belum lulus uji kompetensi
- Habis masa studi, Bersama status putus studi (dropout/DO) atau mengundurkan diri
- Berkomitmen Bersama bersedia menandatangani pakta integritas Untuk:
– Mengikuti proses RPL
– Mengikuti asesmen
– Mengikuti Inisiatif pembinaan atau penguatan kompetensi sesuai hasils asesmen.
Perguruan Tinggi Penyelenggara RPL
Mahasiswa bisa mendaftar RPL Di kampus asal atau kampus lain Di prodi yang sama. Berikut Syarat kampus penyelenggara:
- Prodi terakreditasi dan sudah menghasilkan lulusan
- Jika prodi belum terakreditasi Baik Sekali atau Unggul, maka harus didampingi prodi yang sama tetapi terakreditasi Unggul Bersama kampus lain Setelahnya ditugaskan Kemdiktisaintek.
Syarat RPL Mahasiswa Kandidat Praktisi Medis dan Nakes
Berikut Syarat RPL, yang disebut skema RPL tipe A, Untuk mahasiswa Inisiatif vokasi dan profesi bidang Kesejajaran yang sudah menyelesaikan semua Inisiatif pembelajaran, tetapi habis masa studi dan belum lulus uji kompetensi:
- Mahasiswa tidak mengulang seluruh proses pembelajaran, tetapi diarahkan Untuk memperkuat kompetensi tertentu berdasarkan hasil asesmen agar mencapai kompetensi secara komprehensif.
- Pengakuan capaian pembelajaran (CP) didasarkan Di hasil asesmen individual.
- Asesmen Merencanakan hasil uji kompetensi terakhir.
- Pengakuan dilakukan Dari Skuat asesmen/panel pakar yang dibentuk perguruan tinggi.
- Porsi dan komponen beban studi Setelahnya pengakuan ditetapkan secara individual berdasarkan rekomendasi panel pakar.
- CP yang sudah diperoleh bisa diakui Lewat Peralihan kredit.
- CP yang diakui tetap diperhitungkan Untuk IPK sesuai Syarat akademik perguruan tinggi.
- Semua jenis CP termasuk tugas akhir bisa direkognisi.
- Pendaftar yang berstatus DP atau putus studi bisa mendaftar lagi lewat RPL tipe A Di Inisiatif studi (prodi) yang sama Di perguruan tinggi asal atau perguruan tinggi lain.
- Pendaftar bisa mendaftar tanpa menunggu 1 tahun akademik Pada tidak bertentangan Bersama Syarat akademik perguruan tinggi.
Asesmen Kompetensi Mahasiswa
Mahasiswa Akansegera Lewat asesmen individual berbasis kompetensi dan bukti yang digelar perguruan tinggi. Hasil asesmen Akansegera dijadikan dasar penetapan Inisiatif pembinaan Untuk mahasiswa.
Di proses ini, berikut yang diidentifikasi:
1. Capaian pembelajaran dan kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa berdasarkan hasil asesmen individu dan umpan balik (feedback) ukom terakhir
2. Kesenjangan kompetensi yang masih harus diperkuat, serta daftar modul dan Inisiatif yang harus ditempuh mahasiswa.
Syarat Pembinaan
Setelahnya menjalani asesmen individual, mahasiswa Akansegera menjalani pembinaan dan penguatan kompetensi Bersama bobot SKS. Di tahap ini, mahasiswa tidak mengulang semua mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi hanya Di kompetensi tertentu, Supaya durasi pembinaan disesuaikan Bersama hasil asesmen masing-masing.
Kegiatan pembinaan dapat berbentuk :
- Penguatan /pendalaman materi
- Remedial
- Tutorial
- Pembimbingan
- Pembelajaran berbasis Perkara Pidana Hukum
- Pelatihan soal
- Simulasi atau try out uji kompetensi
- Penguatan Kemahiran praktik
- Bentuk lain sesuai hasil asesmen.
Alur Pembinaan Di Uji Kompetensi
Setelahnya pembinaan, berikut alur Di ukom:
- Mahasiswa menjalani asesmen hasil Inisiatif pembinaan dan penguatan kompetensi.
- Mahasiswa mengikuti bimbingan intensif persiapan uji kompetensi Bersama kampus.
- Mahasiswa menjalani kembali uji kompetensi nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak Otomatis Lulus Uji Kompetensi
Direktorat Belmawa Kemdiktisaintek menggarisbawahi, jika telah mengikuti Inisiatif pembinaan, mahasiswa tidak otomatis lulus uji kompetensi. Ia harus Menunjukkan peningkatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen atau penilaian perguruan tinggi.
Jika kompetensinya dinilai telah Menimbulkan Kekhawatiran, maka ia Mutakhir dapat diusulkan Untuk ikut uji kompetensi ulang sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai persiapan Berjuang Bersama uji kompetensi ulang, perguruan tinggi wajib Memberi bimbingan intensif kepada mahasiswa tersebut.
(twu/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kandidat Praktisi Medis Belum Lulus Uji Kompetensi tapi Habis Masa Studi, Bisa Ikut RPL











