Edu  

Kemenag Larang Murid Pakai HP Ke Sekolah, Orang Tua Diminta Batasi Ke Tempattinggal


Jakarta

Kementerian Agama merilis Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai Ke Satuan Belajar Ke Kementerian Agama.

Berdasarkan SE tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut, murid dilarang menggunakan gawai (HP) Ke lingkungan satuan Belajar, kecuali atas instruksi langsung Bersama guru Bagi kegiatan pembelajaran. Murid hanya boleh menggunakan HP Sebelumnya atau sesudah jam pelajaran, atau Di keadaan darurat, seizin guru atau wali kelas.

SE tersebut juga melarang guru dan tenaga kependidikan Bagi menggunakan HP Di kegiatan belajar-mengajar.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ke Di Yang Sama, Kemenag meminta orang tua mengatur batasan jam pemakaian gawai (HP) Ke Tempattinggal paling lama 2 jam per hari Ke luar kebutuhan belajar. Orang tua juga diminta Bagi memastikan anak tidak menggunakan gawai Ke kamar tidur, melainkan Ke area ‘ruang terbuka’ Tempattinggal seperti ruang keluarga.

Murid juga diminta Bagi mengaktifkan fitur parental control dan pembatasan konten <18 tahun, filter pencarian aman (safe search), dan pembatasan waktu layar (screen time) Ke gawai. Pembatasan juga meliputi pembelian dan pengunduhan Alat Lunak.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan Keputusan ini bertujuan Bagi memastikan pemanfaatan Keahlian digital Dari anak tetap dapat dilakukan secara aman. Ia mengajak tokoh agama, organisasi pemuda, RT/RW/LPMK, kader, satgas, Kelompok, hingga influencer Bagi terlibat Di pemantauan dan evaluasi secara berkala Keputusan Penggunaan Gawai (HP) dan Duniamaya.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak Bersama Keahlian. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan Keahlian secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” kata Kamaruddin, dikutip Bersama laman Kemenag, Senin (21/9/2026).

Aturan Pembatasan Gawai (HP) dan Duniamaya Ke Satuan Belajar Kemenag

1. Larangan Bagi murid Bagi menggunakan gawai (HP) Ke lingkungan satuan Belajar, kecuali atas instruksi langsung Bersama guru Bagi kegiatan pembelajaran

2. Penggunaan gawai (HP) hanya diperbolehkan Sebelumnya/sesudah jam pelajaran atau Di keadaan darurat, Bersama izin guru atau wali kelas

3. Larangan Bagi guru atau tendik Bagi menggunakan gawai (HP) Di kegiatan belajar-mengajar berlangsung.

Dilarang Bagi:

1. Mengakses, menyimpan, menyebarkan konten Kekejaman, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan seluruh konten yang membahayakan anak

2. Memutuskan, menyimpan, atau mengunggah foto/video yang melanggar Kepribadian atau martabat peserta didik/guru tanpa izin

3. Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau Kegiatan komersial yang tidak berkaitan Bersama pembelajaran.

Sekolah menyediakan sarana Bersama:

1. Menyediakan loker/box penyimpanan gawai (HP) Ke tiap kelas atau ruang guru

2. Guru atau wali kelas berhak mengumpulkan gawai (HP) Ke awal pelajaran dan dikembalikan Di pulang Di Situasi mati atau Tren pesawat

3. Satuan Belajar menyediakan hotline resmi Bagi kebutuhan komunikasi mendesak orang tua.

Kegiatan administrasi yang memerlukan gawai (HP) dilakukan Ke luar jam mengajar. Pihak sekolah diminta juga Bagi menyosialisasikan dan memasang poster Yang Terkait Bersama Ke area sekolah.

Pembatasan Gawai (HP) dan Duniamaya Ke Lingkungan Keluarga dan Kelompok

1. Orang tua/wali mengawasi Kegiatan digital anak Di menggunakan gawai (HP) maupun Duniamaya, termasuk Alat Lunak, game, media sosial, dan riwayat pencarian

2. Orang tua mengatur batasan jam pemakaian gawai (HP) Ke Tempattinggal Bagi anak paling lama 2 jam per hari Ke luar kebutuhan belajar

3. Orang tua memastikan anak menggunakan gawai (HP) Ke area “ruang terbuka” Tempattinggal, seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur; dan

4. Anak tidak dapat menggunakan gawai (HP) secara mandiri tanpa ada izin atau persetujuan orang tua atau wali

Kontrol Fitur Keselamatan Bersama:

1. Mengaktifkan fitur parental control termasuk pembatasan usia konten (<18 tahun), pembatasan pembelian atau pengunduhan Alat Lunak, filter pencarian aman (safe search), dan pengaturan waktu layar (screen time) Ke gawai

2. Memastikan akun media sosial Memperoleh pengaturan Kepribadian yang ketat, kata sandi kuat dan unik serta tidak dibagikan kepada orang lain

3. Melakukan pemeriksaan berkala Pada konten yang tersimpan Ke gawai (HP) anak Bersama pendekatan yang komunikatif.

Orang tua/wali juga diminta Bagi:

1. Secara berkelanjutan Meningkatkan ilmu pengasuhan dan literasi digital agar dapat memahami risiko dan efektif mendampingi anak Ke ruang digital

2. Mengajak anak Berbicara tentang risiko penyalahgunaan Duniamaya, seperti Mengelabui Orang Lain digital, perundungan (cyberbullying), dan konten negatif

3. Memberi contoh (role model) penggunaan gawai yang bijak dan sehat Bersama orang tua

4. Menjelaskan pentingnya menjaga Kepribadian, tidak membagikan foto, data pribadi, atau lokasi kepada orang tidak dikenal

5. Membantu anak menggunakan gawai (HP) Bagi kegiatan edukatif, seperti belajar daring, membaca materi pembelajaran, atau Pertarungan Persahabatan soal

6. Menyeleksi Alat Lunak dan situs belajar yang aman sesuai usia perkembangan anak.

7 Menghindari pemberian gawai (HP) sebagai “pengganti pendampingan” Di anak belajar

8. Mendorong dan menyediakan kegiatan alternatif nongawai yang beragam dan Memikat seperti Aktivitasfisik, Karyaseni, membaca Literatur, sinau dan ngaji bareng, komunitas remaja kampung (remaja masjid, karang taruna, dan sebagainya) sebagai upaya proaktif Bagi mengisi waktu luang anak

9. Wajib meluangkan waktu kebersamaan Bersama anak Bagi berinteraksi dan beraktivitas Ke luar gawai, guna Memangkas ketergantungan anak Ke Alat digital.

Tindak Lanjut Kartu Peringatan dan Masalah

Jika terdapat masalah atau Kartu Peringatan digital, maka:

– Anak didorong Bagi berani menyuarakan

– Mendokumentasikan temuan-temuan berupa percakapan dan peserta Di grup chat, konten negatif, foto, video yang teridentifikasi berisiko atau berbahaya Ke Alat anak

– Menghapus Alat Lunak berbahaya atau konten negatif Ke Alat anak

– Temuan negatif dan Alat Lunak berbahaya dilaporkan orang tua/wali/Kelompok kepada pihak berwajib.

Selengkapnya tentang SE Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai Ke Satuan Belajar Ke Kementerian Agama dapat diakses Ke SINI.

(twu/faz)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kemenag Larang Murid Pakai HP Ke Sekolah, Orang Tua Diminta Batasi Ke Tempattinggal

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr