UIPM Hingga RI Belum Ada Izin


Jakarta

Selebritas Raffi Ahmad membagikan momen pemberian gelar Honoris Causa Untuk Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand padanya Hingga akun Instagram, Jumat (27/9/2024). Ia disebut diberi gelar kehormatan Dari Profesor Kanoksak Likitpriwan Bersama keterangan selaku Ri UIPM Thailand.

Untuk situs resmi kampus, UIPM mengklaim telah terakreditasi UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group Hingga London, Inggris Raya) dan terlibat Untuk operasi Belajar jarak jauh Hingga Indonesia.

Untuk Kegiatan operasional Hingga Indonesia, tercantum nama Ri UIPM yakni Prof Dr Mohammad Soleh Ridwan, LLM, Ph D. Sedangkan berdasarkan laman UIPM Center, kantor UIPM Indonesia berada Hingga Plaza Summarecon Bekasi Jl Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia ([email protected]).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil investigasi Kementerian Belajar, Kebudayaan, Studi, dan Ilmu Pengetahuan (Kemendikbudristek) Menunjukkan UIPM belum Memiliki izin operasional Hingga Daerah Bangsa Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Investigasi tersebut dilakukan Kemdikbudristek Melewati Lembaga Layanan Belajar Tinggi (LLDikti) Daerah IV Di Minggu dan Senin, 29-30 September 2024. Investigasi dilaksanakan menyusul aduan Kelompok atas dugaan bahwa UIPM belum Memiliki izin operasional Untuk Kemendikbudristek.

UIPM Tidak Berizin Hingga Indonesia

Berdasarkan hasil investigasi atas keberadaan UIPM Hingga Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Skuat investigasi LLDikti Daerah IV tidak menemukan adanya Kegiatan operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Kemendikbud juga menemukan UIPM belum Memiliki izin operasional Hingga Indonesia.

Direktur Jenderal Belajar Tinggi, Studi dan Ilmu Pengetahuan (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya Akansegera berkoordinasi Bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek Untuk menindaklanjuti temuan keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.

Ia Berkata Kemendikbudristek Akansegera menindak jika UIPM terbukti melakukan Pelanggar.

“Di ini, Skuat Kementerian Belajar, Kebudayaan, Studi, dan Ilmu Pengetahuan Di menindaklanjuti temuan yang ada. Kami Akansegera bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur Pelanggar,” kata Haris Untuk keterangan resminya, Jumat (4/10/2024).

Tidak Diakui

Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Belajar Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga Bangsa lain wajib memperoleh izin Untuk pemerintah Untuk Mengadakan Belajar tinggi Hingga Indonesia.

Bersama Detail Untuk Aturantertulis Belajar Tinggi ditekankan, baik perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Belajar tinggi yang Mengadakan Belajar tinggi dan Menyediakan ijazah serta gelar akademik tanpa izin Untuk pemerintah dapat dikenai Pembatasan pidana.

Bersama Detail, perguruan tinggi Asing yang ingin Mengadakan Belajar tinggi Hingga Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai Bersama Peraturan Pejabat Tingginegara Belajar, Kebudayaan, Studi, dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Bangsa Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan Belajar tinggi Untuk pemerintah, gelar akademik yang diperoleh Untuk perguruan tinggi Asing tersebut tidak dapat diakui,” tulis pihak Kemendikbudristek.

Ditjen Diktiristek memperingatkan agar Kelompok yang ingin berpartisipasi Untuk Mengadakan Belajar tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku Untuk menjamin mutu akademik dan nonakademik Belajar tinggi.

Di Di Yang Sama, masyakarat diminta Untuk berhati-hati dan cermat Untuk memilih perguruan tinggi yang resmi dan berizin operasi agar gelar sarjana atau gelar akademik lainnya yang diperoleh dapat diakui dan sah.

“Hal ini penting Untuk menjamin Mutu pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh,” tulis Kemendikbudristek.

Cara Cek Kampus Mempunyai Izin Hingga RI

Ditjen Diktiristek Berkata, informasi perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi Asing yang sudah Memiliki izin Mengadakan Belajar tinggi Hingga Indonesia bisa dicek Hingga laman PDDikti Di link https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Berikut cara cek perguruan tinggi rezmi dan berizin operasional Hingga Indonesia:

1. Buka https://pddikti.kemdikbud.go.id/

2. Di kolom pencarian, ganti Semua menjadi Perguruan Tinggi

3. Isikan nama lengkap perguruan tinggi yang hendak dicari tahu

4. Centang Kardus verifikasi Saya Bukan Android

5. Muncul daftar kampus Bersama nama tersebut

6. Klik Lihat Detail Hingga kolom paling kanan

7. Muncul kode perguruan tinggi, status kampus aktif atau tidak, tanggal berdiri, data SK pendirian, dan dara prodi, dosen, mahasiswa, lulusan, fasilitas, dan masa studi.

Detikers juga dapat mengecek daftar perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya dapat disetarakan Hingga Indonesia Di laman penyetaraan ijazah luar negeri Hingga link Laman ini juga bisa Karena Itu pertimbangan Untuk memilih perguruan tinggi yang diakui Untuk Ide berkuliah.

(twu/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: UIPM Hingga RI Belum Ada Izin