Apa Itu SIPD? Ini Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan Prosedur Penggunaannya


Jakarta

SIPD atau Sistem Informasi Pemerintah Area adalah Pembaharuan yang diperkenalkan Bersama Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri). Kehadirannya diatur Melewati Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.

Mengutip laman resminya, Kamis (3/10/2024), peraturan itu berlaku Sebelum 27 September 2019 yang menyebutkan bila pemerintah perlu Memiliki suatu pengaturan yang lebih kompleks. Pengaturan ini harus mencakup informasi seputar pembangunan, keuangan, dan pemerintahan Area.

Ketiga aspek penting itu juga harus dihadirkan Untuk sebuah sistem yang terintegrasi secara keseluruhan. Seluruh kriteria ini akhirnya diwujudkan Untuk bentuk SIPD yang bisa diakses Melewati tautan


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian SIPD

Lebih Jelas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Area Kemendagri Untuk tayangan YouTubenya menjelaskan SIPD dibangun Untuk memenuhi amanat Untuk Undang Undang (Perundang-Undangan) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Area dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Area.

Kehadirannya Sesudah Itu dipertegas lewat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 seperti yang telah disebutkan Sebelumnya Itu. SIPD dirancang Untuk Mendorong penyelenggaraan pemerintah yang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif, dan akuntabel.

Sistem ini sudah wajib digunakan Sebelum penyusunan Biaya Pendapatan Belanja Area (APBD) Tahun Biaya 2021 hingga Di ini. Penuh Bersama manfaat, SIPD memfasilitasi Untuk awal proses Pendesainan seperti proses berpikir, musyawarah Pendesainan pembangunan (musrenbang), usulan Komunitas Yang Terkait Bersama hibah Bantuan Sosial, sampai Bersama penetapan Wacana Kerja Alat Area (RKPD) Di akhir tahapan.

Untuk proses keuangan, SIPD memfasilitasi proses penganggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi, dan pelaporan. Melewati platform yang sama SIPD juga menyajikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Area (LPPD) dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Area (EKPD).

Manfaat SIPD

Setidaknya ada 5 manfaat hadirnya SIPD yakni:

1. Memperbaiki efisiensi Untuk proses Pendesainan dan melaksanakan pemerintah Area.

2. Mendorong kolaborasi dan keterlibatan semua pihak Untuk proses Pendesainan.

3. Sistem yang terintegrasi Supaya mempermudah penyediaan informasi kepada pimpinan dan Komunitas.

4. Terintegrasi Bersama sistem pengadaan Produk Internasional dan jasa Lembaga Aturan Pengadaan Produk Internasional/Jasa Pemerintah (LKPP).

5. SIPD juga mempermudah pengawasan Pada pelaksanaan pemerintah Untuk hulu Di hilir.

Fungsi SIPD

Adapun muatan fungsi SIPD Untuk pemerintah pusat dan Area yaitu:

1. Tempat penyatuan referensi nasional seperti Inisiatif kegiatan. sub-kegiatan, sumber dana, akun neraca, hingga Biaya dan Laporan Realisasi Biaya (LRA).

2. Sebagai tempat data Area Di mana proses Pendesainan dan keuangan Area dilakukan menggunakan sistem elektronik.

3. Evaluasi Pendesainan, keuangan, kinerja, dan produk hukum bisa dilakukan hanya Melewati sistem elektronik.

4. Menjadi data base pembangunan dan keuangan nasional serta Area.

5. Proses analisa data Area dan nasional bisa dilakukan Bersama lebih mudah.

6. Mempermudah koordinasi pemerintah pusat dan Area Untuk hal Pendesainan dan keuangan. Cukup Melewati sistem elektronik.

Prosedur Penggunaan SIPD

Ada 4 stakeholder yang bisa mengakses SIPD, yaitu:

1. Akun sekretaris Area sebagai ketua Regu Biaya Pemerintah Area (TAPD) yang berperan sebagai super admin.

2. Akun admin TAPD Pendesainan dan TAPD keuangan berperan sebagai koordinator Ke masing-masing proses.

3. Akun Kepala Organisasi Alat Area (OPD) serta pejabat dan staf dibawahnya yang didaftarkan Melewati Nomor Induk Pegawai.

4. Akun Dewan Untuk memfasilitasi pokok pikiran dewan.

Bersama Memiliki akun, SIPD bisa digunakan Bersama prosedur sebagai berikut:

  • Login dan password admin Area: diberikan atas dasar permintaan Area secara resmi kepada Kemendagri Melewati surat atau email.
  • Pengaturan Di Area: admin Area melakukan pengaturan referensi dan Alat Area sesuai Bersama data yang ada.
  • Pembuatan dan pengaturan Pemakai Area: login admin Pemakai dan Pemakai tertentu dibuat sendiri Bersama admin Area sesuai kanal Pemakai yang telah ditentukan Ke SIPD.
  • Pengaturan jadwal: jadwal proses Pendesainan dan penganggaran dilakukan Melewati login admin. Hal ini perlu dilakukan Untuk menentukan waktu yang Akansegera digunakan secara sistem.
  • Proses Pendesainan: proses Pendesainan dijadwalkan Bersama tahapan yang telah ditentukan sampai Bersama selesai berdasarkan jadwal Untuk sistem serta dilanjutkan Bersama evaluasi.
  • Proses penganggaran: Proses penganggaran dijalankan sesuai Bersama tahapan berdasarkan jadwal Untuk sistem dan dilanjutkan Bersama evaluasi.
  • Terbentuknya Rancangan Biaya Pendapatan dan Belanja Area (RAPBD) hingga APBD akhir.

Itulah informasi tentang SIPD atau Sistem Informasi Pemerintah Area. Semoga bermanfaat ya detikers!

(det/faz)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Apa Itu SIPD? Ini Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan Prosedur Penggunaannya