Edu  

Kuasa Hukum Mantan Mendikbud Nadiem Bantah Semua Fakta Persidangan, Ini Nilai-poinnya



Jakarta

Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim membantah semua fakta persidangan yang didakwa Dari jaksa penuntut umum (JPU) Untuk Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan laptop Chromebook. Lewat nota pembelaan, kuasa hukum menekankan Nadiem tidak bersalah dan perlu dibebaskan.

Majelis Hakim Berkata telah Memperoleh Nota Pembelaan yang disampaikan Dari kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim. Melihat pledoi ini, JPU Berencana Memberi tanggapan secara tertulis Di satu minggu dan kembali disidangkan Ke Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantahan Fakta Persidangan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan Chromebook

Adapun berbagai bantahan fakta persidangan Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Chromebook Nadiem, yakni:

1. Nadiem tidak pernah menjadi Direktur PT AKAB (Gojek), PT GoTo, dan pemegang saham minoritas Dari tahun 2017.

2. Nadiem bukan beneficial owner dan tidak menunjuk beneficial owner Ke PT AKAB dan PT GoTo kepada Andre dan Kevin.

3. Nadiem hanya pemegang saham minoritas 1,36% PT AKAB.

4. PT AKAB Di Google hanya sebatas User jasa Langkah Google (Google Maps, Cloud, Workspace). Tidak ada perjanjian Usaha dan tindakan konkret Untuk Pembaruan Langkah.

5. Tidak ada hubungan Antara Penanaman Modal Google Ke PT AKAB Ke 2021 Di grup WhatsApp Merdeka Platform.

6. Tidak ada hubungan Penanaman Modal Google Di PT AKAB Ke 2021 Di berlakunya Permendikbud 5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pembelajaran Tahun Dana 2021 yang Ke dalamnya tertera tentang Chromebook.

7. Nadiem Memberi surat kuasa kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi Sebagai menjadi pemimpin PT AKAB sebagai itikad baik.

8. Nadiem terbukti tidak membentuk grup khusus Sebagai pengadaan Chromebook. Grup WA Mas Pejabat Tingginegara Core awalnya bernama Edu Org.

9. Hubungan Pusat Studi Pembelajaran dan Aturan (PSPK) dan Kemendikbud sudah terjadi Sebelumnya Nadiem menjadi Pejabat Tingginegara dan bukan inisiatifnya.

10. APBN 2020 ditetapkan Sebelumnya Nadiem menjadi Pejabat Tingginegara Pembelajaran.

11. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Merdeka Belajar adalah keputusan Pertemuan terbatas Di Pemimpin Negara Joko Widodo.

12. COVID-19 dan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Dari Sebab Itu dasar adanya Aturan percepatan Transformasi Digital Pembelajaran dan percepatan pengadaan TIK.

13. Pejabat yang dimutasi Lantaran Dikatakan tidak bisa mengikuti perintah Nadiem disebut tidak Yang Terkait Di Di proyek Chromebook.

14. Pertemuan Kemendibud Di Google Ke Februari 2020 tidak menghasilkan persetujuan apa pun.

15. Langkah 3T Ke RPJMN bukan Sebagai pengadaan TIK khusus Ke Area 3T.

16. Langkah Transformasi Digital pengadaan TIK bukan Sebagai Lokasi 3T.

17. Chromebook terbukti bermanfaat.

18. Chrome Device Management (CDM) diperlukan Sebagai Pembelajaran. CDM barangnya, sudah dikaji, dan digunakan.

19. Nadiem tidak melanggar prosedur pengadaan Produk dan jasa.

20. Ke Pertemuan Chromebook Ke 6 Mei 2020, Nadiem hanya terima rekomendasi Untuk Skuat Teknis Yang Terkait Di paket pengadaan laptop. Pertemuan dilaksanakan secara tertutup Lantaran mengikuti SOP Covid-19 dan tidak ada tindakan Nadiem memaksakan pengadaan Chromebook.

21. Nadiem tidak terlibat Untuk grup WA Kemdikbud x Wartek dan tidak pernah Merundingkan Dana Untuk pertemuan Di Google maupun Perancangan TIK 2020.

22. Nadiem bukan pelaksana teknis pengadaan.

23. Proses pengadaan Chromebook telah didampingi Jamdatun, BPKP, LKPP, dan Itjen Kemendikbud.

23. Dana yang tertera merupakan agio saham (selisih lebih Antara jual saham Di nilai nominal saham tersebut) bukan fraud.

24. Penguncian spesifikasi OS laptop Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara tidak dilarang.

25. Nadiem tidak pernah terima uang Rp 809 miliar Ke rekening pribadi.

26. Nadiem tidak pernah terima uang Rp 4,8 triliun.

27. Nadiem tidak pernah memperkaya/menguntungkan orang lain.

28. Harga Chromebook ditentukan Dari LKPP dan Prinsipal, bukan Dari Nadiem.

29. Tidak ada kemahalan harga Chromebook berdasarkan harga pasar.

30. JPU melakukan double counting dan abuse of power Untuk penetapan kerugian Bangsa Untuk CDM.

31. Chrome OS dan CDM terbukti menghemat keuangan Bangsa.

32. Google tidak punya skema co-investment.

33. Laporan Hasil Audit BPKP tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk semua fakta ini, kuasa hukum Nadiem menekankan bahwa dakwaan JPU tidak Memperoleh dasar hukum yang kuat dan tidak didukung Dari bukti yang memadai. Di Cara Itu, mereka meyakini bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan Di Nadiem.

“Seluruh Aturan yang diambil terdakwa dilandasi kajian teknis yang terstruktur, dilaksanakan Lewat mekanisme kelembagaan yang sah, diawasi Dari aparat pengawas yang berwenang, dan telah menghasilkan manfaat nyata Bagi kemajuan Pembelajaran Indonesia,” papar kuasa hukum Naadiem.

Kuasa hukum Nadiem juga meminta Majelis Hakim Berkata bahwa kliennya terbukti tidak bersalah dan membebaskan seluruh dakwaan yang ada.

“Sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia Berkata Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya Untuk seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Untuk tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Kuasa Hukum menutup pembelaan.

(det/faz)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kuasa Hukum Mantan Mendikbud Nadiem Bantah Semua Fakta Persidangan, Ini Nilai-poinnya

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้