ITB Sebut Kerja Paruh Waktu Mahasiswa Opsional & Ada Tambahan Pendapatan


Jakarta

Viral kabar mahasiswa Institut Ilmu Pengetahuan Bandung (ITB) penerima pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) wajib kerja paruh waktu Bagi kampus. Buntutnya, mahasiswa Melakukan Unjuk Rasa penolakan Hingga kampus Di Kamis (26/9/2024).

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Ilmu Pengetahuan Bandung (ITB), Jaka Sembiring, mengatakan pihaknya telah mencabut surel berisi edaran Keputusan kerja paruh waktu dan formulir pendaftarannya.

Ia mengatakan keterbatasan edaran Keputusan tersebut via surel membuat persepsi yang diterima mahasiswa berbeda.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang Terkait Bersama Bersama yang viral kemarin, itu kelihatannya Mungkin Saja keterbatasan saluran informasi, keterbatasan penjelasan, Supaya persepsi yang diterima berbeda,” kata Jaka Di pertemuan pimpinan ITB Bersama sejumlah ketua Langkah studi dan ketua himpunan mahasiswa Hingga Ruang Annex, Gedung CCAR Lt 3 ITB Kampus Ganesa, Bandung, Kamis (26/9/2024).

Sebelumnya Itu Di surel dan formulir kerja paruh waktu tersebut, dinyatakan bahwa mahasiswa yang memilih Bagi tidak mendaftarkan diri Berencana dievaluasi beasiswa UKT-nya.

“Mahasiswa sekalian, ITB membuat Keputusan kepada seluruh mahasiswa ITB yang Memperoleh beasiswa UKT, yaitu beasiswa Di bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu Bagi ITB. Keputusan ini adalah Bagi Menyediakan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB,” bunyi surel tersebut.

“Seluruh mahasiswa yang Memperoleh beasiswa UKT, diwajibkan mengisi tautan berikut ini: forms.office.com/r/AKY1zmjjS8. Tautan wajib diterima paling lambat tanggal 27 September 2024 pukul 19.00. Mahasiswa penerima yang tidak mengisi data Berencana dievaluasi status beasiswa UKT-nya,” lanjutnya.

Diakses Di Rabu, 25 September 2025 pukul 12.00 WIB, formulir daring tersebut sudah ditutup.

Kata ITB soal Viral Kerja Paruh Waktu Wajib Mahasiswanya

Peringanan UKT Terpisah Bersama Kerja Hingga Kampus

Jaka mengatakan peringanan UKT dan sistem UKT tidak ada kaitannya Bersama kesempatan Bagi menambah Pengalaman Hidup bekerja Hingga kampus.

“Itu dua hal yang berbeda. Kalau urusan UKT ini ada Syarat nasional 20 persen, Lalu berdasarkan skala ekonomi, berdasarkan–tentu dipertimbangkan semua, keluarlah yang namanya keringanan itu,” ucapnya.

“Kalau nanti masih juga ingin Memperoleh keringanan, Mutakhir kita berikan ini (kerja paruh waktu), diberikan Di kampus, diberi kesempatan. Nah ini mindset yangkita ingin sama-sama bisa memahami,” katanya.

Kerja Paruh Waktu, Mahasiswa Berencana Dapat Tambahan Pendapatan

Wakil Rektor Bidang Keuangan, Pendesainan, dan Pembaruan ITB Muhamad Abduh mengatakan ITB Financial Aid System Di ini Di dikembangkan Bagi membantu mahasiswa yang masih membutuhkan Pemberian keuangan kendati sudah Memperoleh Pemberian Bersama pemerintah. Salah satu alternatif bentuknya yakni kerja paruh waktu Hingga kampus.

Abduh mengatakan, pihaknya Menyusun sistem yang memungkinkan mahasiswa Memperoleh tambahan pendapatan jika memilih bekerja paruh waktu Bagi kampus.

“Termasuk ada suatu mekanisme bekerja Bagi mendukung ITB. Tentunya juga itu bisa dikaitkan Bersama misalnya pengurangan UKT atau bukan pengurangan UKT, tetapi mahasiswanya Memperoleh tambahan pendapatan. Itu yang Di kita kembangkan begitu ya. Dari Sebab Itu saya pikir gambaran besarnya seperti itu,” katanya.

Penilaian Keringanan UKT dan Kinerja Paruh Waktu Terpisah

Jaka mengatakan penilaian keringanan UKT dan kinerja paruh waktu nantinya Berencana terpisah.

“Keringanan UKT ini tentu Pada Bersama yang namanya financial adi. Tapi yang kemarin itu salah dipersepsi adalah UKT Bersama kerja ini dua hal yang berbeda sebenarnya,” katanya.

“Dari Sebab Itu yang ramai itu kan (anggapan) nanti kalau kerjanya nggak benar, berarti keringanan UKT-nya dicabut dong’. Itu yang terjadi (persepsinya) seperti itu, padahal ini kriterianya beda. Nanti yang Menimbang kerja dan lainnya ya tentu unit Hingga mana adik bekerja. Ini beda lagi Bagi UKT,” imbuh Jaka.

Kriteria Mahasiswa Bersama Opsi Kerja Paruh Waktu

Direktur Keuangan ITB Anas Ma’ruf mengatakan mahasiswa yang Memperoleh keringanan UKT Di dasarnya tidak ada kewajiban kerja paruh waktu.

“Keringanan UKT itu seperti yang Di ini ada itu tetap murni berdasarkan data yang masuk dan adik-adik tidak perlu ada kewajiban bekerja atas dasar itu,” kata Anas.

Anas mengatakan, mahasiswa yang diberi opsi financial aid berupa kerja paruh waktu yaitu mahasiswa yang telah ditetapkan UKT Bersama keringanan tetapi masih kesulitan membayar.

Ia mencontohkan, sejumlah mahasiswa yang dikenakan keringanan UKT menjadi Rp 5 juta per semester mampu melunasi UKT-nya. Sedangkan sejumlah lainnya masih kesulitan Bagi membayarnya. Maka, kelompok mahasiswa yang masih kesulitan ini yang Berencana diberi opsi financial aid seperti kerja paruh waktu.

“Misal adik-adik sudah ditetapkan suatu nilai UKT Rp 5 juta, dan kita pantau ternyata ada Rp 5 juta ini ternyata masih berat. Masalahnya, ada teman lain yang juga diturunkan Hingga RP 5 juta, Bersama data yang sama, sudah lunas. Maka Itu kita menawarkan financial aid ini. Ada opsi lain yang mau diambil. salah satunya itu adalah kerja paruh waktu, kira-kira seperti itu,” katanya.

Opsi Pendapatan Kerja Mahasiswa: Ditransfer atau Potong BPP

Ditanya mahasiswa soal pembayaran kerja mahasiswa, Anas mengatakan opsi Peralihan maupun pengurangan besar tagihan uang kuliah Biaya Penyelenggaran Belajar (BPP) bisa dijalankan.

“Dua-duanya boleh dijalankan, mahasiswa bisa Memperoleh merit lewat Peralihan rekening atau mengajukan bahwa ini Berencana dinotadebitkan Bagi Memangkas tagihan BPP,” katanya.

“Dua-duanya ini sudah jalan. Misalnya kemarin ada teman-teman kalian yang membantu Hingga Direktorat Belajar (ITB), itu mereka minta Bagi dinotadebitkan, Memangkas nilai BPP-nya. Dan seperti yang sudah Di ini juga, asisten itu misalnya, kalau memang (mau) ditransfer ya kita Peralihan. Opsinya terbuka,” sambung Anas.

Kesepakatan Politik ITB-KM ITB soal Kerja Paruh Waktu

[Gambas:Instagram]

Di hari yang sama, Warek ITB Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Jaka Sembiring menandatangani Kesepakatan Politik No 345/004/KabinetKMITB/INT/Kes/IX/2024 Yang Terkait Bersama Permasalahan Kewajiban Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT Antara Tim Menteri Pejabat Tingginegara KM ITB Bersama Tim Menteri Pejabat Tingginegara Keluarga Mahasiswa (KM) ITB.

Tanda tangan Jaka Sembiring Hingga atas meterai dibubuhkan Di kolom yang disediakan Bagi tanda tangan Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.

Berikut Skor kontraknya:

1. ITB sebagai institusi Belajar berkewajiban Bagi Menyediakan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.

2. Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan Dari mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya Bersama hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.

3. ITB Berencana melibatkan mahasiswa Di seluruh perumusan Keputusan-Keputusan yang berkaitan Bersama mahasiswa.

(twu/faz)



Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: ITB Sebut Kerja Paruh Waktu Mahasiswa Opsional & Ada Tambahan Pendapatan