Pemerintah Singapura Menerbitkan Keputusan guru bisa Menyediakan hukuman cambuk ringan atau caning Untuk siswa yang terbukti melakukan perundungan atau bullying Ke sekolah. Hukuman tersebut sebagai “langkah terakhir” apabila metode disiplin lain Disorot tidak memadai.
Keputusan ini diumumkan Kementerian Pembelajaran Singapura (MOE) Ke Di meningkatnya kekhawatiran publik Pada Perkara Pidana Hukum bullying dan Pelanggar disiplin Ke lingkungan sekolah, termasuk cyberbullying serta Perkara Pidana Hukum vaping Ke kalangan pelajar.
Pejabat Tingginegara Pembelajaran Singapura, Desmond Lee, menegaskan hukuman cambuk tidak Akansegera diterapkan sembarangan. Menurutnya, sekolah hanya boleh menggunakannya ketika pendekatan lain Disorot gagal dan Pelanggar dinilai serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekolah-sekolah kita menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lain tidak memadai, mengingat beratnya Pelanggar,” kata Desmond Lee Ke Legislatif Ke hari Selasa (5/5/2026) Menyambut Baik pertanyaan tentang langkah-langkah anti-perundungan Terbaru yang diumumkan Ke 15 April lalu seperti dikutip Di CNN.
Keputusan tersebut Diperjuangkan anggota Legislatif yang juga mengkhawatirkan dampak Keadaan mental Di hukuman cambuk Pada anak-anak berusia 9 tahun.
Dikutip Di pedoman yang tercantum Ke situs MOE, aturan yang bakal berlaku Ke 2027 tersebut hanya diterapkan Ke siswa laki-laki dan hanya Sebagai Pelanggar berat. “Hukuman cambuk adalah pilihan disiplin hanya Sebagai anak laki-laki, dan Sebagai Pelanggar serius sebagai upaya terakhir, bila benar-benar diperlukan,” demikian tertulis.
Aturan Hukuman Cambuk
Sekolah tidak bisa sembarangan Di mengeksekusi hukuman ini. Ada protokol ketat yang harus dipatuhi ketika pihak sekolah Merencanakan hukuman cambuk Untuk pelaku bullying:
- Wajib Izin Kepsek: Hukuman harus Merasakan persetujuan langsung Di kepala sekolah.
- Hanya Guru Berwenang: Eksekusi cambuk hanya boleh dilakukan Dari guru yang telah diberi wewenang khusus.
- Melihat Profil Pelaku: Sekolah harus Merencanakan tingkat kedewasaan pelaku dan menilai apakah hukuman ini benar-benar Akansegera membantunya belajar Di Kesalahan Individu.
- Pendampingan: Jika digunakan, hukuman ini tidak pernah diberikan sendirian, melainkan selalu menjadi Pada Di serangkaian langkah perbaikan (restoratif) dan disiplin
- Rehabilitasi: Setelahnya pelaku dicambuk, pihak sekolah wajib Menyimak Keadaan siswa tersebut, Menyediakan konseling, dan mendukung rehabilitasinya.
“Jika digunakan, tindakan ini tidak pernah diberikan secara terpisah, tetapi selalu sebagai Pada Di serangkaian tindakan restoratif dan disiplin,” kata Lee dikutip Di CNA. Setelahnya hukuman cambuk, sekolah Menyimak Keadaan siswa, Menyediakan konseling, dan mendukung rehabilitasi.
Dipicu Gelombang Perkara Pidana Hukum Bullying
Pengetatan aturan ini muncul Setelahnya sejumlah Perkara Pidana Hukum bullying mengguncang Singapura Di beberapa tahun terakhir. Ke tahun 2025, 3 siswa Di sekolah dasar mengancam Akansegera membunuh teman sekelas mereka dan keluarganya.
Sebelumnya Itu Ke tahun yang sama, video yang beredar secara online Menunjukkan para remaja mengancam seorang anak laki-laki Bersama Pisau, serta perkelahian terpisah yang melibatkan siswa sekolah menengah.
Salah satu Perkara Pidana Hukum yang sempat menyita perhatian publik adalah ancaman Kejahatan Keji Pada seorang siswi sekolah dasar Dari teman-temannya. Ada pula video viral yang memperlihatkan siswa mengintimidasi pelajar lain menggunakan Pisau.
Data MOE Menunjukkan angka Perkara Pidana Hukum bullying Ke sekolah Meresahkan dibanding beberapa tahun Sebelumnya Itu. Di 2021 hingga 2025, rata-rata terdapat 3 Perkara Pidana Hukum bullying per 1.000 siswa sekolah dasar. Adapun Ke jenjang sekolah menengah rerata 8 Perkara Pidana Hukum bullying per 1.000 siswa.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode 2019 hingga 2023, ketika rata-rata tercatat dua Perkara Pidana Hukum per 1.000 siswa sekolah dasar dan enam Perkara Pidana Hukum per 1.000 siswa sekolah menengah per tahun.
*Penulis adalah peserta MagangHub Kemenaker Ke detikcom
Halaman 2 Di 2
(crt/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Guru Diizinkan Hukum Cambuk Siswa yang Terbukti Lakukan Bullying











