Jakarta –
Institut Keahlian Bandung (ITB) viral usai merilis Aturan wajib kerja paruh waktu Di kampus Untuk mahasiswa penerima pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Para mahasiswa tersebut dikenakan UKT Di bawah Rp 12,5 juta.
Di tangkapan layar surel pengumuman Aturan tersebut, disebutkan bahwa mahasiswa penerima yang tidak mengisi data Di formulir kerja paruh waktu Di ITB Berencana dievaluasi status beasiswa UKT-nya.
“Mahasiswa sekalian, ITB membuat Aturan kepada seluruh mahasiswa ITB yang Merasakan beasiswa UKT, yaitu beasiswa Di bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu Untuk ITB. Aturan ini adalah Untuk Menyediakan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB,” bunyi surel tersebut.
Merespons tanggapan publik atas kabar viral tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelompok ITB Dr Naomi Haswanto MSn mengatakan Aturan tersebut dirancang Untuk Menyediakan kesempatan kepada mahasiswa penerima pengurangan UKT agar dapat berkontribusi juga Di Pembaruan kampus serta Merasakan Penghayatan kerja yang relevan.
Kata ITB Soal Wajib Kerja Paruh Waktu Mahasiswa
Naomi mengatakan, ITB Menyusun sistem Pemberian keuangan mahasiswa Financial Aids System (FAS) ITB yang berelasi Didalam nilai-nilai Di atas. Sistem ini menurutnya lebih komprehensif dan berorientasi Di Pembaruan karakter mahasiswa.
“Sistem ini, yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan Untuk menyatukan berbagai sumber daya dan Inisiatif Pemberian keuangan yang sudah ada Di ITB,” kata Naomi Di keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (25/9/2024).
Ia merinci, Inisiatif Pemberian keuangan ITB Antara lain beasiswa dan keringanan UKT, hibah (grant), Inisiatif kerja paruh waktu, kemitraan, dan Pemberian keuangan lainnya. Inisiatif ini juga meliputi layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy), workshop dan seminar, serta informasi & sosialisasi.
“Sistem ini sejalan Didalam tujuan Pembelajaran ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga Memiliki karakter kuat, Memiliki daya juang, adaptif, berintegritas, dan rendah hati,” sambungnya.
Penerapan Kerja Paruh Waktu Mahasiswa ITB
Skema kerja sistem tersebut menurut Naomi Berencana disesuaikan Didalam Seleksi mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah Di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah mahasiswa penerima beasiswa UKT.
“Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja Di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Untuk membantu organisasi mahasiswa Di menjalankan Inisiatif-programnya,” katanya.
Ia menambahkan, ITB Sebelumnya Itu telah menjalankan Inisiatif Ganesa Talent Asistanship (GTA) Di beberapa tahun terakhir Didalam prinsip yang sama.
“Prinsip utama Aturan Pemberian keuangan ITB adalah tidak hanya Menyediakan Pemberian dana, tetapi juga Mendorong dan mendidik mahasiswa Untuk aktif berkontribusi Di kegiatan akademik maupun penunjang akademik,” terangnya.
“Karenanya, mahasiswa penerima Pemberian juga Berencana berperan Di membangun atmosfer akademik yang positif Di ITB, sekaligus memperkaya Penghayatan mereka Untuk masa Didepan,” imbuh Naomi.
Naomi mengatakan pihaknya Merasakan masukan mahasiswa dan pihak Yang Berhubungan Didalam atas Aturan wajib kerja paruh waktu Untuk mahasiswa penerima pengurangan UKT.
“ITB mengimbau Kelompok, termasuk mahasiswa dan orang tua, Untuk mengikuti informasi resmi yang Berencana disampaikan Lewat kanal komunikasi resmi ITB. Setiap masukan yang konstruktif Di mahasiswa dan pihak-pihak Yang Berhubungan Didalam juga Berencana kami terima Didalam baik,” ucapnya.
Kerja Buat Konten hingga Administratif
Di Skor 21 formulir kerja paruh waktu ITB yang kini telah ditutup tersebut, mahasiswa penerima pengurangan UKT wajib membantu kegiatan administratif, helpdesk, atau teknis Di direktorat Di ITB.
“Wajib memilih lebih Di satu mata kuliah, Lebih banyak Lebih baik,” bunyi Skor bertanda bintang merah (wajib diisi) tersebut.
Berikut sejumlah opsi kerja paruh waktu wajib Untuk mahasiswa penerima pengurangan UKT ITB:
- Helpdesk Direktorat Pembelajaran
- Kegiatan kemahasiswaan dan kepanitiaan Direktorat Kemahasiswaan
- Pembuat Konten Materi Matematika TPB (Tahap Persiapan Bersama)
- Pembuat Konten Materi Kimia TPB
- Pembuat Konten Materi Fisika TPB
- Pembuat Konten Materi Komputasi TPB
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pembelajaran CCAR
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pembelajaran Jatinangor
- Direktorat Kampus Jatinangor
- Direktorat Kampus Cirebon
KM ITB Sebut Aturan Kerja Paruh Waktu Perbudakan
Menyoal Aturan wajib kerja paruh waktu Untuk mahasiswa penerima pengurangan UKT, Tim Pembantu Presiden Tim Menteri Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) menilai Aturan tersebut sebagai komersialisasi perguruan tinggi dan bentuk perbudakan Didalam institusi Pembelajaran.
KM ITB menyerukan konsolidasi terbuka massa kampus ITB Di Lapangan Merah, Karyaseni Rupa ITB Di Selasa (24/9/2024) pukul 20.30 WIB kemarin malam.
“ITB membuat Aturan kepada seluruh mahasiswa ITB yang Merasakan beasiswa UKT Untuk WAJIB melakukan KERJA PARUH WAKTU Untuk ITB, kalau tidak, Berencana dievaluasi status beasiswa UKT-nya! Hal ini tentu tidak bisa kita biarkan, sudah waktunya kita menghentikan komersialisasi perguruan tinggi,” tulis KM ITB Di akun Instagram @km.itb Di Selasa (24/9/2024).
KM ITB juga Melakukan posko aduan mahasiswa dan agenda main bareng mahasiswa “Mahaburuh ITB” Lewat UKT (Udah Kecapean Tau) Fest & Posko Aduan Mahasiswa Di Lapangan Basket ITB, Rabu (25/9/2024) mulai pukul 08.00 “sampai Berhasil”.
“Kegiatan main-main bebas yang penting asik tanpa perlu memikirkan kerja paruh waktu. Bebas diisi Didalam seluruh Mahasiswa ITB yang dipaksa menjadi pekerja tanpa upah Didalam Kampus sendiri!,” tulis KM ITB Di pos Instagram Di Rabu (25/9/2024).
“Apa yang terjadi sekarang merupakan bentuk perbudakan Didalam institusi Pembelajaran. Jika hal ini terus dibiarkan, pihak rektorat dapat Lebih leluasa Untuk melakukan penindasan Di civitas academica-nya. Maka Di itu, sangat penting Untuk kita menghimpun kekuatan dan melawan ketidakadilan yang diciptakan Didalam pemerintah kampus yang sangat tidak beradab,” imbuh KM ITB.
(twu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mahasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Jika Terima Pengurangan UKT, Ini Kata Kampus