Tok! RI Resmi Larang TikTok-Roblox Sebagai Anak Ke Bawah 16 Tahun



Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak Ke bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial. Menurut Peraturan Pembantu Ri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan Di PP TUNAS, aturan ini resmi ditetapkan Ke 28 Maret 2026 nanti.

Di Instagram resmi Komdigi @kemkomdigi Jumat (6/3), Pembantu Ri Komdigi Meutya Hafid mengatakan aturan ini Berencana membatasi akses akun media sosial berisiko tinggi Sebagai anak Ke bawah usia 16 tahun. Adapun Aturan ini membuatIndoneisa menjadi Bangsa non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital anak.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini artinya Indonesia menjadi Bangsa non-barat pertama Di penundaan akses anak Ke ruang digital sesuai usia,” ujar Meutya.

Meutya mengatakan aturan ini dilatarbelakangi Didalam ancaman digital yang Lebih nyata. Mulai Di paparan pornografi, perundungan siber, Mengelabui Orang Lain online, dan adiksi.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa Metode,” tegasMeutya.

Daftar Media Sosial yang Dilarang Pemerintah RI Sebagai Anak-anak

Media sosial yang dilarang Sebagai anak Ke bawah usia 16 tahun termasuk:

  1. Youtube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X
  7. Bigo Life
  8. Roblox

Proses penonaktifan akun yang telah dimiliki Didalam anak-anak Berencana berlangsung secara bertahap.

“Kami sadar implementasi peraturan ini Bisa Jadi menimbulkan ketidaknyamanan Ke awal, anak-anak Bisa Jadi mengeluh dan orang tua Bisa Jadi bingung Berjuang Didalam keluhan anak-anak. Akan Tetapi kami Memahami bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil Didalam pemerintah Ke Ditengah Situasi darurat digital,” tegasnya.

Saksikan Live DetikSore :

(nir/faz)


`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}

async connectedCallback() {

if (elementType === ‘single’) return false;

const { default: Swiper } = await import(

);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Tok! RI Resmi Larang TikTok-Roblox Sebagai Anak Ke Bawah 16 Tahun

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้