Edu  

Apa Saja Tahap Seleksi CPNS 2024? Ini Informasinya Lengkapnya!



Jakarta

Proses seleksi Kandidat Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap pertama yakni seleksi administrasi sudah berakhir. Secara keseluruhan, ada tiga tahap seleksi yang harus diikuti peserta CPNS 2024.

Berdasarkan Permen PanRB Nomor 6 Tahun 2024, ada tiga tahap seleksi Di pengadaan CPNS 2024 yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Apa saja yang dilakukan peserta Di seleksi-seleksi tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan Seleksi CPNS 2024

1. Seleksi Administrasi

Tahap ini dilakukan Sebagai mencocokkan persyaratan administrasi dan Preliminary Di dokumen lamaran. Verifikasi dokumen administrasi dilakukan Di panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.

Untuk peserta yang tak memenuhi persyaratan administrasi, maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Sambil Itu peserta yang dinyatakan lolos tahap ini, maka berlanjut Di SKD.

Di tahap ini, panitia Menyediakan kesempatan kepada peserta yang mendapati ketidaksesuaian hasil. Adapun pengumuman ulang hasil
seleksi administrasi dilakukan Ke maksimal tujuh hari Di berakhirnya masa sanggah.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelahnya lolos Di seleksi administrasi, peserta Lalu harus mengikuti SKD. Tes ini berupa ujian yang dilakukan secara computer assisted tes (Warna).

Ada tiga materi yang diujikan Di SKD yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Soal SKD terdiri Di 30 butir TWK, 35 butir TIU, dan 45 butir TKP.

Adapun nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta Di SKD yakni:

1. Nilai ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

2. Nilai ambang batas kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude:

  • Nilai kumulatif SKD minimal 311
  • Nilai TIU minimal 85

3. Nilai ambang batas kebutuhan khusus penyandang Penyandang Disabilitas, putra/putri Papua, putra/putri Daerah tertinggal:

  • Nilai kumulatif SKD minimal 286
  • Nilai TIU minimal 60

Materi SKD ini terdiri Di:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

  • Pelayanan publik
  • Jejaring kerja
  • Sosial Kebiasaan Global
  • Keahlian informasi dan komunikasi
  • Profesionalisme
  • Antiradikalisme

2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela Bangsa
  • Pilar Bangsa
  • Bahasa Bangsa

3. Tes Intelegensia Umum (TIU)

  • Kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis
  • Kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita
  • Kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan Cerita Bersambung

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB dilakukan Sebagai menilai kesesuaian Antara kompetensi bidang yang dimiliki Di pelamar Di standar kompetensi bidang sesuai Di kebutuhan jabatan.

Materi SKB Sebagai Jabatan Fungsional disusun Di instansi pembina JF dan diintegrasikan Di Di bank soal Ke Warna BKN. Sambil Itu Sebagai Jabatan Pelaksana disusun Di instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun Di JF Yang Berhubungan Di.

Di Di Itu, materi SKB juga dapat berupa:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa Foreign
  • Tes Keadaan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai Di sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan Jabatan

(cyu/pal)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Apa Saja Tahap Seleksi CPNS 2024? Ini Informasinya Lengkapnya!