Jakarta –
Kementerian Keuangan RI menyiapkan Dana tunjangan hari raya (THR) Rp 55 triliun Sebagai 2026. Dana tersebut termasuk Sebagai PNS, TNI, dan Polri.
THR ASN Berencana mulai dicairkan Ke pekan pertama Ramadan. Apabila puasa dimulai Ke 19 Februari, maka distribusinya dimulai 26 Februari 2026.
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” sebut Purbaya ketika ditemui Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI Ke Rabu (18/2/2026), dikutip Di detikfinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi guru ASN baik PNS maupun PPPK, tentu kabar ini merupakan informasi yang menggembirakan. Apa saja komponen THR yang Berencana didapat dan berapa besarannya?
Komponen THR
Aturan THR pegawai ASN biasanya dikeluarkan Lewat Peraturan Pemerintah (PP). Ke tahun ini PP tentang THR memang belum dirilis Di artikel ini ditulis Ke Jumat (20/2/2026). Akan Tetapi, detikers bisa Menyimak terus informasinya agar tidak ketinggalan.
Meski PP THR belum dikeluarkan, apabila mengacu Ke peraturan tahun Sebelumnya Itu, PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR guru terdiri Di dua. Kedua komponen tersebut adalah Bagi guru PNS dan PPPK yang bertugas Ke instansi pusat dan Bagi guru dan PPPK yang bertugas Ke instansi Lokasi.
Komponen THR Guru ASN Instansi Pusat
Sebagai guru ASN yang bertugas Ke instansi pusat, THR bersumber Di Dana Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN). Komponen yang dimaksud adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Ketahanan Pangan.
Sambil Itu, Bagi guru ASN yang bertugas Ke instansi Lokasi, THR bersumber Di APBD. Komponen THR terdiri Di:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Ketahanan Pangan.
Ada tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima Untuk 1 bulan Sebagai instansi pemerintah Lokasi yang Menyediakan tambahan penghasilan, Di mencermati kemampuan kapasitas fiskal Lokasi dan sesuai aturan undang-undang.
Tunjangan kinerja Sebagai guru ASN dapat diberikan Di tunjangan profesi guru yang didapat Untuk 1 bulan. Berdasarkan aturan Kementerian Belajar Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tunjangan profesi guru (TPG) Sebagai guru ASN yang sudah tersertifikasi adalah 1 kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja.
Syarat Tambahan soal THR Guru PPPK h3
Guru PPPK Di masa kerja kurang Di 1 tahun Merasakan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja, Di merujuk besaran penghasilan 1 bulan yang didapat. Akan Tetapi, PPPK Di masa kerja kurang Di 1 bulan kalender Sebelumnya hari raya tidak Merasakan THR.
Besaran THR Guru ASN
Besaran THR Sebagai guru ASN dapat berbeda setiap orang. Hal ini bergantung Ke golongan dan masa kerja. Besaran THR juga Berencana ditambah Di komponen lain seperti tunjangan keluarga, Ketahanan Pangan, dan yang lainnya.
Berikut ini besaran gaji guru PNS dan PPPK sebagai informasi Sebagai menggambarkan THR yang didapat:
Gaji Guru PNS
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji guru PNS yaitu:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
- Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
- Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
- Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
- Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Gaji Guru PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji guru PPPK adalah:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, Berencana diberikan tunjangan profesi guru yang diterima Untuk satu bulan. Sedangkan Sebagai CPNS, komponen THR Berencana sama, kecuali nominal gaji pokok menjadi 80%.
(nah/twu)
`;
constructor() {
super()
this.attachShadow({ Gaya: “open” })
this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
}
async connectedCallback() {
if (elementType === ‘single’) return false;
const { default: Swiper } = await import(
”
);
this.SwiperClass = Swiper;
const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
new this.SwiperClass(swiperContainer, {
slidesPerView: 1,
spaceBetween: 18,
navigation: {
nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
},
pagination: {
el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
clickable: true,
},
});
}
}
customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Sambut THR Cair, Ini Komponen yang Didapat Guru!











