Dosen Gugat Gaji Ke Bawah Upah Minimum, Komisi X Wakil Rakyat: Masuk Revisi Aturantertulis Sisdiknas


Jakarta

Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen menggugat Aturantertulis Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para dosen meminta agar gaji pokok dosen setara Bersama upah minimum regional (UMR).

Merespons gugatan ini, Ketua Komisi X Wakil Rakyat RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, Permasalahan Kesejajaran pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen Di ini menjadi Permasalahan strategis Di proses revisi Aturantertulis Sistem Belajar Nasional (RUU Sisdiknas). Revisi Aturantertulis Sisdiknas ini termasuk kodifikasi Aturantertulis Guru dan Dosen.

“Di draf RUU Sisdiknas yang masih Di tahap penyusunan, ditegaskan bahwa Di pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan Ke atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai Syarat peraturan perundang-undangan,” kata Hetifah Di keterangan yang diterima detikEdu, ditulis Sabtu (27/12/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghasilan Dosen Di RUU Sisdiknas

Ia merinci, penghasilan dosen Di draf RUU Sisdiknas meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat Di gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus,
tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan Yang Berhubungan Bersama Bersama pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip Apresiasi atas dasar prestasi.

Komisi X Wakil Rakyat RI mengakui masalah Kesejajaran dosen, termasuk dosen non-ASN dan dosen Di perguruan tinggi Tinggi swasta (PTS), merupakan persoalan struktural yang hingga kini belum selesai.
Masih ada dosen yang Memperoleh penghasilan Ke bawah standar kelayakan hidup dan penghasilan Ke bawah UMR daerahnya.

Pengaturan penghasilan dosen sendiri menurut Komisi X Wakil Rakyat tidak sepenuhnya disamakan Bersama mekanisme pengupahan buruh atau pekerja Di sektor industri lantaran punya karakteristik sendiri. Akan Tetapi, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban Negeri.

Sambil Itu, Komisi X Wakil Rakyat mengakui penguatan Kesejajaran pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan Di upaya peningkatan mutu Belajar nasional secara menyeluruh. Pihaknya Berkata terbuka Pada aspirasi dan dialog konstruktif Di para dosen, asosiasi profesi, dan stakeholders Belajar tinggi Untuk perbaikan Aturan lewat revisi Aturantertulis Sisdiknas.

Gaji Dosen Tidak Layak

Di pengajuan Ke MK, para pemohon menggugat pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Aturantertulis Guru dan Dosen. Salah satu pemohon, Rizma Alfian, mengatakan kelayakan upah dosen tidak Memiliki parameter.

Ia menjelaskan, Di pasal 52, parameter upah layak yakni kebutuhan hidup minimum. Parameter ini lalu diganti Bersama kebutuhan hidup layak (KHL).

“Sebab Ke pasal 52 sendiri parameter upah layak disebutnya adalah menggunakan kebutuhan hidup minimum. Karena Itu kebutuhan hidup minimum itu sudah nggak ada Sebelum tahun 2005 dan Lalu beralih Karena Itu kebutuhan hidup layak,” kata Rizma, dilansir Di 20detik.

Akan Tetapi, sambungnya, Sebelum PP Pengupahan terbit Di 2015, tidak ada mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan survei harga-harga kebutuhan hidup layak, tetapi menggunakan formula ekonomi indeksasi kenaikan upah.

“Sebelum ada indeksasi kenaikan upah, akhirnya hilang parameter hidup layak. Karena Itu upah kita itu layak, itu tidak punya parameternya,” jelasnya.

Ke Di itu, komponen pengupahan dosen dijelaskan Rizma sudah termasuk komponen tunjangan lain. Kepuasan ini dinilai berbeda Bersama komponen pengupahan pekerja lain, yang lazimnya menggunakan upah minimum Untuk penghitungan gaji pokok saja.

“Agar pertanyaannya, bagaimana caranya dosen bisa hidup sejahtera, gajinya memenuhi harus Ke-include semua tunjangan itu, Sambil pekerja lain Di umumnya hanya basic wage atau upah dasarnya saja,” ucapnya.

“Nah, ini yang Karena Itu persoalannya yang membuat kami menginisiasi permohonan uji materi Ke MK,” sambung Rizma.

Gaji Dosen Ke Bawah UMK

Pemohon lainnya juga menyoroti banyaknya temuan gaji dosen Ke bawah UMR Area perguruan tinggi masing-masing.

Isman Rahmani Yusron mengatakan, gaji pokoknya sebagai pengajar salah satu perguruan tinggi Ke Bandung sebesar Rp 2.567.252 per bulan. Gajinya Ke bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung 2025 yang sebesar Rp 4.209.309.

Penghasilan bersih Isman Di Oktober 2025 sebesar Rp 2.805.269, yang terdiri Di gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

Gaji Dosen Ke Bawah Upah Minimum

Pemohon lainnya, Riski Alika Istiqomah mengatakan gajinya Ke bawah upah minimum kampusnya mengajar. Gaji pokoknya sebesar Rp 1,5 juta, uang makan Rp 20 ribu per hari hadir, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.

Para pemohon juga Berkata, sejumlah kampus swasta Memberi gaji dosen Ke bawah UMR.

Isi Petitum Gugatan Dosen

Berikut isi petitum gugatan tentang penghasilan dosen bernomor 272/PUU-XXIII/2025 ini sebagaimana tercantum Di laman MK:

1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Untuk seluruhnya.

2. Berkata Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 4586) bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Penghasilan Ke atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud Di Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara Bersama upah minimum regional yang berlaku Ke satuan Belajar tinggi berada, yang didukung Bersama kompensasi lainnya Untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat Di gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang Yang Berhubungan Bersama Bersama tugas sebagai dosen yang ditetapkan Bersama prinsip Apresiasi atas dasar prestasi”.

3. Berkata Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata “…gaji” bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara Bersama upah minimum regional yang berlaku Ke satuan Belajar tinggi berada, yang didukung Bersama kompensasi lainnya Untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat Di gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang Yang Berhubungan Bersama Bersama tugas sebagai dosen yang ditetapkan Bersama prinsip Apresiasi atas dasar prestasi”.

4. Berkata Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negeri Republik Indonesia Nomor 4586) sepanjang kata “…gaji” bertentangan Bersama Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara Bersama upah minimum regional yang berlaku Ke satuan Belajar tinggi berada, yang didukung Bersama kompensasi lainnya Untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat Di gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang Yang Berhubungan Bersama Bersama tugas sebagai dosen yang ditetapkan Bersama prinsip Apresiasi atas dasar prestasi”.

5. Memerintahkan putusan ini dimuat Di Berita Negeri Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Memiliki pendapat lain, mohon Untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(twu/nah)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Dosen Gugat Gaji Ke Bawah Upah Minimum, Komisi X Wakil Rakyat: Masuk Revisi Aturantertulis Sisdiknas

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้