Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie Raih Habibie Prize 2025


Jakarta

Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH meraih Habibie Prize 2025 yang diselenggarakan Badan Kajian dan Perkembangan Nasional (BRIN) Untuk kategori bidang ilmu sosial, ekonomi, politik, dan hukum.

BRIN Mengungkapkan Pengakuan Habibie Prize diberikan Di Jimly atas kontribusinya Di Pembuatan sistem hukum dan kelembagaan Bangsa yang adaptif Di perubahan zaman.

Habibie Prize merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan Bangsa kepada para ilmuwan dan pakar yang telah mendedikasikan karya serta penelitiannya Untuk kemajuan bangsa. Pengakuan ini sekaligus menjadi sarana Untuk memperkuat ekosistem Kajian dan Perkembangan Di Indonesia, serta menumbuhkan semangat ilmiah Di kalangan generasi muda.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di serah terima Pengakuan, Senin (10/11/2025), Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian ini menyinggung penataan ulang kepolisian. Yang Berhubungan Bersama perubahan zaman, Jimly Mengungkapkan Reformasi 1999 merupakan loncatan sejarah atas perbaikan konstitusi yang ada Dari 1945. Memasuki tahun Di-25 usai Reformasi, ia menilai Kajian, kajian secara menyeluruh, dan atau penataan ulang Di konstitusi menjadi perlu, termasuk soal kepolisian.

“Kajian Indonesia ini perlu. Kita mulai Bersama mana itu? Bersama polisi,” ucapnya. “Kajian ini bahasa anak mudanya, maksudnya tata ulang,” imbuhnya.

Reformasi ini, khususnya Di kepolisian, menurut Jimly penting mengingat posisinya sebagai garda terdepan. Kajian ulang secara menyeluruh menurutnya juga perlu, mengingat peristiwa Aksi Penolakan massa Agustus 2025 Di lembaga perwakilan rakyat Lembaga Legis Latif dan DPRD, serta kepolisian Di berbagai Daerah, menyorot kekurangan kelembagaan RI usai 25 tahun Reformasi.

“Maka kita harus Kajian lewat perubahan sistem konstitusional. Bukan kembali Di masa lalu, tapi kita maju Di Di memperbaiki. Banyak yang perlu diperbaiki,” kata Jimly Di Gedung BJ Habibie, BRIN.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Bangsa Universitas Indonesia ini Mengungkapkan tata ulang Di tubuh kepolisian penting dilakukan Di sistem maupun secara mental. Pendekatan kultural dilakukan lewat Belajar maupun indoktrinasi. Mengimbangi proses kultural yang butuh waktu lama, menurutnya penting Untuk secara bersamaan menggunakan penggunaan pendekatan struktural Melewati kekuasaan.

Ia mencontohkan, penerapannya yakni sistem etika bernegara dibangun bersama Bersama infrastrukturnya. Di Kontek Sini, kode etik dan lembaga kode etik ditata ulang dan berpuncak Di Mahkamah Etika Internasional dan Komisi Yudisial.

“Hukum harus ditata terus menerus. Tapi bersamaan Bersama itu, etika harus dibangun. Etika tidak hanya menghukum, tapi hukum itu menghukum, retributif. Tapi kalau etika juga ikut mendidik. Ada peringatan satu, dua, tiga. Tidak bisa lagi diberi peringatan, dipecat,” kata Jimly.

“Tidak perlu masuk penjara. Pemberhentian itu tujuannya bukan membalas Kesalahan Individu orang, tapi Untuk menjaga public trust Di institusi pemangku jabatan. Kita harus bersihkan nama baik institusi Bersama orang yang melanggar etika jabatan. Maka, hukum dan etika itu harus bareng,” ucapnya.

Belajar Jimly Asshiddiqie

  • Madrasah Ibtidaiyah “Ma’had Islamy”, Nahdlatul Ulama, Palembang, 1962-1968
  • Madrasah Tsanawiyah, MTsAIN, Palembang, 1968-1971
  • Madrasah ‘Aliyah, MAAIN, Palembang, 1971-1974
  • S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1977-1982 (Sarjana Hukum).
  • S2 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1984-1986
  • S3 Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia (Doctor by research) kerjasama Bersama Rechtsfaculteit, Rijksuniversiteit, Leiden, (1987-1991)
  • Post-Graduate Course, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett, 1994

Pengabdian Di Belajar

  • Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dari 1981
  • Guru Besar Ilmu Hukum Tata Bangsa UI
    Dari 1998- sekarang
  • Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), 2020-sekarang
  • Lain-lain

Pengabdian Di Tugas Kenegaraan

  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah-RI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Lembaga Tertinggi Negara-RI) periode 2019-2024
  • Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Lembaga Tertinggi Negara-RI (2023-2024)
  • Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK, 2023)
  • Pendiri dan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode lima tahun pertama (2003-2008)
  • Pendiri dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI), 2012-2017
  • Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-Komisi Pemilihan Umum, 2009-2010
  • Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Ham
    (Komnas Hakasasi Manusia), 2013-2017
  • Penasihat Komnas Hakasasi Manusia 2009-2012
  • Ketua Regu Nasional Reformasi Hukum Di Kelompok Madani 1997-1999
  • Penanggungjawab Panel Ahli bersama Bersama Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL dan kawan-kawan merumuskan Konsep awal Gagasan Perubahan UUD 1945 dan Sistem Pemilihan Kepala Negara Secara Langsung,
    Sekretariat Bangsa Republik Indonesia, Jakarta, 1998
  • Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Utusan Golongan), 1997-1998
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah/Lembaga Tertinggi Negara, 2019-2024
  • Anggota Regu Nasional Indonesia Berjuang Bersama Tantangan Perdagangan Bebas, Kementerian Kajian dan Ilmu Pengetahuan, 1996-1998
  • Lain-lain.

(twu/pal)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie Raih Habibie Prize 2025