Jakarta –
Mantan Direktur Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) Tri Edhi Budhi Soesilo ungkap kehadiran Sekolah Pascasarjana Pembangunan Ramah Lingkungan (SPPB) UI dibentuk Di ketiadaan regulasi resmi Yang Berhubungan Bersama restrukturisasi unit akademik. Ia juga menyebut kehadiran SPPB dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
UI dinilai belum Memperoleh aturan yang jelas tentang penggabungan atau pembubaran Langkah studi, fakultas, atau sekolah. Budhi Malahan Mengungkapkan surat pembubaran SIL belum pernah diterimanya.
Yang Berhubungan Bersama hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Sesjen Kemdiktisaintek) Togar Mangihut Simatupang mencoba menjawabnya. Menurut Togar, proses merger baik tingkat Langkah studi (prodi), fakultas, maupun universitas adalah hal yang biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun UI belum Memperoleh payung hukum Yang Berhubungan Bersama penggabungan Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) dan Sekolah Kajian Stratejik dan Dunia (SKSG), Togar menyebut ada aturan serupa. Salah satunya Yang Berhubungan Bersama aturan merger universitas.
“Ya tentunya bisa aja (penggabungan SIL dan SKSG), kita bilang belum ada ininya (payung hukum) ya, tapi kan mereka sudah punya intensi, dan payung hukumnya itu bisa kita dapatkan Bersama yang lain, Malahan Bagi merger universitas juga sudah ada, Dari Sebab Itu itu hal yang biasa,” tutur Togar.
Hal itu disampaikan Togar usai Peristiwa Peluncuran Langkah Beasiswa Olahragawan Berprestasi Tahun 2025 Ke Graha Diktisaintek Gedung D Lantai 2, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Togar Mengungkapkan Berencana ada masa transisi Untuk proses kehadiran SPPB UI yang juga Berencana dipantau Kemdiktisaintek. Jika ada kekurangan Yang Berhubungan Bersama masalah hukum, pihaknya Berencana meminta UI Bagi memenuhinya.
“Dari Sebab Itu kalau nanti masih ada kekurangan Ke sana, kita Berencana penuhi. Agar, kepatuhan atau compliance itu tetap bisa kita jaga,” sambungnya.
Rektor UI Terbuka Berencana Penilaian
Tidak hanya tentang payung hukum, kehadiran SPPB UI diiringi Bersama sejumlah Skor Penilaian. Salah satunya yakni kurangnya dialog Bersama mahasiswa, tenaga pendidik, dan alumni, yang meminta ada forum terbuka Sebelumnya peresmian. Rektor UI Heri Hermansyah telah menjawab hal ini.
Tidak terjadi satu pihak, kehadiran SPPB UI dilakukan Lewat Diskusi empat organ UI Pada berbulan-bulan. Agar, pembentukkan sekolah ini sudah memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan.
“Kita sudah Lewat semua proses Bersama baik, Bersama melibatkan empat organ UI. Ada paniti yang dibentuk pihak universitas, yang menjalankan ini. Lalu juga Ke-quality control Dari Senat Akademik, itu ibaratnya mirip Dewan Perwakilan Rakyat dan kolega kita Ke situ ada perwakilan seluruh fakultas yang terdiri Bersama guru besar dan rektor kepala. Dari Sebab Itu ini sudah Lewat proses yang proper sesuai Bersama regulasi yang ada Ke Universitas Indonesia,” kata Heri dikutip Bersama arsip detikEdu.
Heri menegaskan juga terbuka berkomunikasi Bersama mahasiswa, termasuk soal pendirian SPPB UI. Pintu ruangannya Ke gedung rektorat juga terbuka Bagi memudahkan proses komunikasi.
“Dari Sebab Itu tidak benar saya tidak bisa diajak komunikasi. Justru any time pintu rektor bisa diakses. Bukan hanya mahasiswa, tapi seluruh stakeholder bisa Bersama mudah berkomunikasi Bersama saya Lantaran saya yakin komunikasi merupakan awalan yang baik Bagi kesuksesan. Seluruh Karya, komunikasi Bersama baik. Tak kenal maka tak sayang. Nanti diinfokan saja Di mahasiswanya, any time Rektor nunggu,” tandasnya.
(det/pal)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mantan Direktur SIL Sebut SPPB UI Tanpa Payung Hukum, Begini Respons Kemdiktisaintek











