Jakarta –
Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) meminta pemerintah mengakomodasi layanan Belajar Sebagai penghayat kepercayaan secara setara Melewati RUU Sistem Belajar Nasional (Sisdiknas) yang Di digodok.
Koordinator Langkah Di LKIS, Tri Noviana menyebut pemenuhan layanan Belajar kepercayaan memang sudah terselenggara. Tetapi, LKIS menilai Undang-Undang Sisdiknas 2003 bias Pada agama formal.
Novi menyebut hak penghayat kepercayaan belum diakomodasi secara setara Untuk Undang-Undang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hal ini menimbulkan diskriminasi ketika teman-teman penghayat mengakses layanan Belajar Di sekolah-sekolah Lantaran ini Disorot nggak masuk Belajar agama atau Sesudah Itu didorong masuk agama lain,” jelasnya Ke Diskusi kerja Komisi X Lembaga Legis Latif RI Di Jakarta, Senin (22/9/2025), disiarkan Di TVR Legislatif.
Ia menegaskan, Bangsa telah mengakui para penghayat kepercayaan Melewati Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, Permendikbud Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Belajar Kepercayaan Pada Tuhan Yang Maha Esa Ke Satuan Belajar, serta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, SMP, dan SMA.
“Juga Di Untuk Kurikulum Merdeka, Di BSKAP juga sudah mencantumkan bagaimana sistem Belajar yang harus diberikan Di teman-teman penghayat,” ungkap Novi.
Ia turut mencontohkan Di Kabupaten Sumba Timur Malahan dikeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sumba Timur Nomor 33 Tahun 2023 yang menetapkan layanan Belajar kepercayaan.
Novi menyebut Di seluruh Indonesia ada 2.738 siswa yang merupakan penghayat kepercayaan dan tersebar Di 16 provinsi. Seluruhnya ada Di 629 sekolah, baik jenjang SD hingga perguruan tinggi.
“Malahan Terbaru-Terbaru ini sudah ada Langkah Belajar Profesi, PPG. Ada tiga penyuluh yang Merasakan panggilan Sebagai ikut PPG. Walaupun PPG Sebagai teman-teman penghayat ini belum dibuka, tapi Didalam PPG yang lain Sebagai mengejar NUPTK dan dia bisa diterima Di sekolah,” ungkapnya.
(nah/twu)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Lembaga Kajian Islam dan Sosial Minta RUU Sisdiknas Layani Penghayat Lebih Setara











