Jakarta –
Tindak Kejahatan dugaan perundungan yang terjadi Di lingkungan Inisiatif Belajar Ahli Kepuasan Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) masih belum tuntas. Kini, Kementerian Belajar, Kebudayaan, Studi dan Keahlian (Kemendikbudristek) menyiapkan Permendikbud antibullying Terbaru.
“Kemdikbudristek Untuk waktu Didekat Akansegera menerbitkan Peraturan Pejabat Tingginegara Belajar, Kebudayaan, Studi dan Keahlian tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Di Perguruan Tinggi, sebagai penguatan dan perluasan peraturan Sebagai segala bentuk Kekejaman yang meliputi Kekejaman seksual, Kekejaman fisik, Kekejaman psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta Keputusan yang mengandung Kekejaman,” tutur Direktur Jenderal Belajar Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Prof Dr rer nat Abdul Haris, MSc.
Hal ini dikatakan Abdul Haris Lewat keterangan tertulis Pada dikonfirmasi wartawan soal Tindak Kejahatan bullying PPDS Undip dan kemungkinan adanya Hukuman Politik, Rabu (11/9/2024).
Haris menambahkan, Permendikbud Terbaru yang Untuk disiapkan ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Dan kami Memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis Untuk melakukan Pra-Penanganan dan penanganan Tindak Kejahatan Kekejaman Di lingkungan perguruan tinggi,” imbuh Haris.
Sebelumnya, Kemendikbudristek sudah pernah Mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pra-Penanganan dan Penanganan Kekejaman Seksual (PPKS) Di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 yang menyasar Tindak Kejahatan Kekejaman seksual Di perguruan tinggi.
Terjunkan Regu Pencari Fakta Di Tindak Kejahatan Bullying PPDS Undip
Sebagai Tindak Kejahatan bullying PPDS Undip, Kemdikbudristek menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dr Aulia Risma Lestari dan berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
“Kemdikbudristek telah menerjunkan Regu Inspektorat Jenderal Sebagai melakukan fact finding Pada hasil investigasi internal Undip dan telah berkoordinasi Bersama Rektor, Dekan, dan AIPKI (Asosiasi Institusi Belajar Kedokteran Indonesia),” imbuh Haris.
Kemendikbudristek, imbuhnya, bersama Bersama seluruh Dekan Fakultas Kedokteran Lewat AIPKI menentang keras segala bentuk Kekejaman yang terjadi Di satuan Belajar kedokteran dan berkomitmen Sebagai menciptakan lingkungan Belajar yang kondusif, aman, dan nyaman Untuk menjalankan tridharma.
“Kemdikbudristek telah berkoordinasi dan bekerja sama Bersama Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) Lewat Federasi Bersama Kemdikbudristek dan Kemenkes Untuk Pra-Penanganan dan penanganan Kekejaman Untuk Belajar kedokteran yang dilaksanakan Di FK dan Puskesmas Belajar (RSP), sebagaimana tertuang Untuk perjanjian kerja sama FK dan RSP,” jelas dia.
(nwk/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Buntut Tindak Kejahatan Bullying PPDS Undip, Kemendikbud Siapkan Permendikbud Terbaru