Ramai Dualisme BEM UI Kuning Vs Ungu, Salah Satu Dinilai Inkonstitusional



Jakarta

Di riuh Ke media sosial X soal kehadiran perwakilan BEM UI, Agus Setiawan, Di Kegiatan Pimpinan Lembaga Legis Latif RI Merasakan Perwakilan Mahasiswa Ke Rabu (3/9/2025). Keriuhan ini Yang Berhubungan Di kehadiran Agus yang dinilai tidak mewakili pergerakan mahasiswa UI.

Sebagian netizen membicarakan mengenai dualisme BEM UI, yang juga disebut sebagai BEM UI Kuning dan BEM UI Ungu. Keduanya Memiliki kepengurusan yang berbeda.

Pihak BEM UI Ungu disebut didukung Di pihak rektorat UI. Respons tegas Di BEM UI Kuning juga telah dikeluarkan Ke beberapa waktu lalu Melewati Instagram resmi mereka.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedaulatan tertinggi atas segala kegiatan kemahasiswaan adalah sepenuhnya milik IKM UI. Segala upaya pengambilan keuntungan pribadi Melewati jalur-jalur inkonstitusional atas Kedaulatan Rakyat yang telah dibangun dan dirawat Di bertahun-tahun merupakan pengkhianatan berat Di kepentingan IKM UI,” tegas BEM UI Kuning Melewati unggahannya Ke media sosial Ke (11/8/2025) lalu.

“Tindakan intervensi eksternal, termasuk Di Rektorat dan Dirmawa UI, Di BEM UI yang menyebabkan lahirnya BEM ‘Ungu’ Inkonstitusional 2025 harus ditolak secara tegas. Setiap prosedur Kedaulatan Rakyat yang sesuai Di prinsip “rule of law” perlu dihormati dan diikuti,” lanjutnya.

Asal Mula BEM UI Ungu Menurut BEM UI Kuning

Menurut BEM UI Kuning, permasalahan Yang Berhubungan Di proses regenerasi BEM UI 2025 dimulai Dari terdapat dugaan kecurangan, yaitu lonjakan sampai 2.473 suara Di sistem e-voting paslon nomor urut 3, yaitu Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Wakil Ketua BEM UI Ungu 2025) Di akun-akun mencurigakan.

Dugaan kecurangan ini yang menjadi latar Dibelakang Mahkamah Mahasiswa UI Bagi menangguhkan SK Panitia Pemilihan Raya (Pemira) tentang hasil Pemira yang memenangkan Agus-Bintang dan peserta Pemira lain Bagi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI 2025.

Hal ini dinilai Lebihterus berlarut Di pihak rektorat UI Melewati Dirmawa UI menerbitkan Nota Dinas Nomor: SE-508/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 yang mengangkat paslon 3 Agus-Bintang menjadi ketua dan wakil ketua BEM UI 2025.

“SK Rektor dan nota dinas yang dikeluarkan rektorat dan Dirmawa tersebut digunakan Di Paslon Nomor Urut 03 beserta jajarannya Bagi membentuk BEM ‘Ungu’ yang inkonstitusional menurut UUD IKM UI dan tidak Memiliki legitimasi Ke mata IKM UI,” jelas pihak BEM UI.

“Hal tersebut disebabkan sengketa pad Pemira UI 2024 Lagi dipersidangkan Di MM UI dan seluruh proses regenerasi, terutama Yang Berhubungan Di BPH Umum BEM UI 2025, diurus Di Kongres Mahasiswa UI (KM UI). Karenanya, pembentukan BEM “Ungu” yang hanya mengacu Ke keinginan Rektor UI, bukan kepentingan IKM UI menjadi bentuk pengkhianatan Bagi kedaulatan IKM UI,” sambungnya.

BEM UI Kuning menilai kehadiran BEM ‘Ungu’ yang melibatkan intervensi Di rektorat dan Dirmawa UI, mencoreng Undang-Undang Dasar (UUD) IKM UI sebagai landasan konstitusional terbentuknya BEM UI.

Menurut pihak BEM UI Kuning, kedaulatan yang semestinya berada Ke tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya menurut UUFD IKM UI, seperti tercantum Di Pasal 1 ayat (3) UUD IKM UI, Dikatakan tidak ada artinya Ke hadapan BEM ‘Ungu’ yang terbentuk Lantaran ditunjuk Di rektor.

(nah/nwk)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Ramai Dualisme BEM UI Kuning Vs Ungu, Salah Satu Dinilai Inkonstitusional