Jakarta –
Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pembelajaran Tinggi, Sains, dan Keahlian (Wamendiktisaintek) Stella Christie telah diangkat menjadi komisaris PT Pertamina Hulu Energi PHE.
Sekretaris Perusahaan PHE, Hermansyah Y Nasroen Sebelumnya Itu mengatakan perubahan susunan ini merupakan hasil keputusan pemegang saham.
“Di hari ini (8/7/2025) telah dilakukan pengukuhan jajaran Direksi Hingga lingkup Subholding. Penetapan ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemegang saham. Pertamina Subholding Upstream tentunya mendukung dan comply Di Keputusan dan keputusan pemegang saham,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip Untuk detikFinance Di Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Diharapkan Di susunan Terbaru ini dapat membawa perubahan positif dan Meningkatkan profesionalitas khususnya menjaga ketahanan energi,” jelasnya lagi.
Pengangkatan Wamendiktisaintek Stella sebagai komisaris PHE memicu respons, salah satunya Untuk dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman.
“Ini kesekian kalinya Wamen menduduki rangkap jabatan sebagai komisaris. Ini jelas bertentangan Di pertimbangan hukum putusan MK,” jelasnya Untuk keterangan yang diterima detikEdu, ditulis Jumat (11/7/2025).
“Amar Putusan memang tidak diterima, Tetapi pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 harusnya menjadi dasar bertindak warga Negeri,” lanjutnya.
Ia mengutip Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang Untuk penggalannya berbunyi:
“….sekalipun wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden membantu Pembantu Presiden Pembantu Presiden Untuk memimpin pelaksanaan tugas kementerian, Di Sebab pengangkatan dan pemberhentian wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden merupakan hak prerogatif Kepala Negara sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian Pembantu Presiden Pembantu Presiden, maka wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada Pembantu Presiden Pembantu Presiden. Di status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku Untuk Pembantu Presiden Pembantu Presiden sebagaimana yang diatur Untuk Pasal 23 Undang-Undang 39/2008 berlaku pula Untuk wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden fokus Di beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus Hingga kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hingga kementerian tertentu.”
Tiga Hal Fokus Wamendiktisaintek
Ahli pers Dewan Pers ini juga memaparkan tiga hal yang mestinya menjadi fokus dikerjakan Di Wamendiktisaintek.
Pertama, Wamendiktisaintek perlu Mendorong Keputusan yang menguatkan iklim kebebasan akademik serta produktivitas ilmu pengetahuan dan Perkembangan, juga Keputusan atau aturan yang terlalu birokratis dan menyebabkan dosen demotivasi.
“Harus berani diubah paradigmanya, menjadi ilmuwan,” tegas Herlambang.
Kedua, Wamendiktisaintek menurutnya perlu berani menuntaskan masalah integritas akademik Hingga perguruan tinggi. Ia mencontohkan, adanya Pembatasan yang tegas Yang Terkait Di guru besar abal-abal yang berjumlah ratusan serta ketidakjujuran akademik yang jamak dan mudah ditemukan Hingga perguruan tinggi.
Ketiga, Herlambang menyampaikan, Wamendiktisaintek perlu Mendorong politik Pembelajaran yang lebih mengutamakan peran sains Untuk perubahan Keputusan/science-based policy dan peran sains Untuk kemanusiaan.
(nah/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Wamendikti Harusnya Fokus 3 Hal Ini











