Kepala Badan Bahasa Minta Setiap Instansi Patuhi Aturan Bahasa Di Pelantikan



Jakarta

Kepala Badan Pembaruan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Belajar Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Hafidz Muksin meminta agar setiap instansi menerapkan kaidah kebahasaan yang benar Di penyelenggaraan Peristiwa formal, termasuk pelantikan pejabat.

Sebelumnya Itu sempat ramai komentar publik tentang walk out Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Cucun Ahmad Syamsurijal Di pelantikan Rektor Universitas Belajar Indonesia (UPI), Prof Didi Sukyadi, Lantaran pengucapan sumpah jabatan Di bahasa Inggris.

Hafidz mengatakan aturan pengucapan sumpah jabatan harus Di bahasa Indonesia, sebagaimana telah diatur Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tentu kami telah meregulasi Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, juga Peraturan Kepala Negara Nomor 63, juga Peraturan Pejabat Tingginegara Belajar Dasar dan Menengah,” katanya kepada wartawan Ke Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Ke Selasa (24/6/2025).

Di pasal 25 ayat 3 undang-undang tersebut disebutkan bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar Belajar, komunikasi tingkat nasional, Pembaruan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana Pembaruan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, Ilmu Pengetahuan, Karyaseni, dan bahasa media massa.

“Ke Di kegiatan formal, maka wajib menggunakan bahasa Indonesia tentu ini kami harapkan sikap positif Didalam Komunitas yang harus kita tumbuhkan,” ujar Hafidz.

Ke Di Itu, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa tulisan Di dokumen resmi Bangsa, pidato resmi Kepala Negara, Wakil Kepala Negara dan pejabat Bangsa lain Ke Di maupun luar negeri.

“Kita mengharapkan seluruh penyelenggara pemerintah, tokoh-tokoh Komunitas, tokoh-Figur Publik harus dapat mematuhi regulasi tersebut,” imbau Kepala Badan Bahasa.

Ke Di Itu, bahasa Indonesia wajib wajib digunakan Di forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional serta Di forum yang bersifat internasional Ke luar negeri.

Hafidz meminta kepada berbagai pihak Untuk terus mengawasi penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah yang diatur Di undang-undang. Karenanya, Badan Bahasa dapat melakukan perbaikan Kegagalan tata bahasa Ke instansi dan lainnya.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media. Lantaran berkat rekan media pengawasan bahasa Indonesia yang baik dan benar bisa dilakukan,” tutup Hafidz.

Adapun Cucun sebagai orang yang pertama melihat Kegagalan pengucapan sumpah jabatan pad Rektor UPI meminta agar Kementerian Belajar Tinggi, Sains dan Ilmu Pengetahuan (Saintek) Menimbang dan Menyediakan pembinaan kepada UPI.

“Saya Akansegera menyampaikan hal ini secara resmi Di Pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kemendiktisaintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa Bangsa Ke institusi akademik,” katanya kepada detikNews.

(cyu/nah)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Kepala Badan Bahasa Minta Setiap Instansi Patuhi Aturan Bahasa Di Pelantikan