Jakarta –
Protes adalah istilah yang merujuk Di dua hal, yakni mempertunjukkan sesuatu dan Aksi Keluhan Masyarakat massa. Sebagai lebih memahami penjelasan Protes, berikut ini pengertian, tujuan, dan contohnya Ke Indonesia.
Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Protes” Memperoleh dua arti. Pertama, Protes merujuk Di pernyataan Keluhan Masyarakat yang disampaikan secara massal, sering disebut juga sebagai unjuk rasa. Kedua, Protes yang berarti peragaan atau pertunjukan yang Menunjukkan cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.
Pengertian Protes
Di Umumnya, Protes Memperoleh arti memperlihatkan, memamerkan, Menunjukkan, atau membuktikan sesuatu. Di pengertian yang merujuk Di Aksi Keluhan Masyarakat massa, Protes adalah bentuk penyampaian pendapat Ke muka umum yang dijamin Dari undang-undang.
Biasanya, Protes atau disebut juga Di Aksi Keluhan Masyarakat ini dilakukan Sebagai mengungkapkan pendapat kelompok atau menolak Aturan yang diterapkan Dari pihak tertentu.
Dikutip Di Literatur “Pengantar Ilmu Sosial” karya Ryan Taufika dan Baihaqi Siddik Lubis, Di ilmu politik, Protes adalah Aksi Keluhan Masyarakat sekelompok orang yang secara kolektif Menunjukkan Dukungan atau Keluhan Masyarakat Sebagai Mengungkapkan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan.
Achmad Nur Hidayat Di bukunya yang berjudul “Literatur Ajar Analisis Publik” Protes didefinisikan sebagai bentuk ekspresi publik yang digunakan Komunitas Sebagai menyuarakan ketidakpuasan atau menuntut perubahan Aturan.
Trend Populer ini kerap terjadi ketika Komunitas merasa suara mereka tidak didengar atau kepentingan mereka diabaikan Dari pemerintah.
Tujuan dan Fungsi Kedaulatan Rakyat
Tujuan Protes adalah Sebagai Mengungkapkan pendapat umumnya bersifat pertentangan guna menegakkan hak Di bernegara dan berdemokrasi.
Sambil fungsi Protes, disebutkan Di Pasal 2 ayat (1) bahwa, “Setiap warga Negeri, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi Di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Merujuk Di penjelasan yang telah dipaparkan Sebelumnya Itu, fungsi Kedaulatan Rakyat dapat dipahami sebagai wujud Di hak setiap orang atau kelompok Sebagai menyampaikan pendapatnya.
Aturan Tentang Protes Ke Indonesia
Ke Indonesia, Syarat yang mengatur Protes secara khusus terdapat Di Aturantertulis Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Ke Muka Umum.
Menurut Pasal 1 Ayat (3) Aturantertulis Nomor 9 Tahun 1998, unjuk rasa atau Protes didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan Dari seorang atau lebih Sebagai Menerbitkan pikiran Di lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif Ke muka umum.
Di Situasi Ini, penyampaian pendapat Ke muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) Sebelumnya kegiatan dimulai dan sudah diterima Dari Polri setempat.
Lebih Jelas, Pasal 9 Ayat (2) Aturantertulis Nomor 9 Tahun 1998 menetapkan bahwa penyampaian pendapat Ke muka umum diperbolehkan Ke tempat terbuka umum.
Tetapi, terdapat pengecualian Ke lokasi-lokasi tertentu seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, Puskesmas, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
Berdasarkan Pasal 11 Aturantertulis Nomor 9 Tahun 1998, surat pemberitahuan mengenai penyampaian pendapat Ke muka umum harus memuat:
– Maksud dan tujuan;
– Tempat, lokasi, dan rute;
– Waktu dan lama;
– Bentuk;
– Penanggung jawab;
– Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
– Alat peraga yang dipergunakan; dan atau
– Jumlah peserta.
Contoh Protes Ke Indonesia
1. Protes Buruh Di Hari Buruh Internasional
Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh, yang dirayakan secara internasional sebagai May Day. Hari Buruh atau May Day adalah hari Sebagai menghormati perjuangan dan pencapaian bersejarah yang dilakukan Dari para pekerja dan gerakan buruh.
2. Protes Tolak RKUHP dan revisi Aturantertulis KPK
Di September 2019, Gedung Wakil Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Ke Jakarta dipenuhi Dari massa Aksi Keluhan Masyarakat mahasiswa yang berdiri Ke Di pintu gerbang gedung Legislatif. Mereka Melakukan Aksi Keluhan Masyarakat tersebut Sebagai menyuarakan penolakan Pada RUU Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP).
3. Protes Tolak Aturantertulis Cipta Kerja
Organisasi serikat buruh dan Partai Buruh Berencana Melakukan unjuk rasa menolak Peraturan Undang-Undang Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ciptaker) Ke Di Gedung Wakil Rakyat RI Di Selasa, 11 April 2023. Protes ini merupakan Pada Di Aksi Keluhan Masyarakat Komunitas Ke berbagai Lokasi yang menolak disahkannya Omnibus Law Aturantertulis Cipta Kerja.
(faz/faz)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Apa Itu Protes? Ini Pengertian, Tujuan, Aturan, dan Contohnya Ke Indonesia