Benarkah Pemberian Operasional PTN Berencana Kena Efisiensi? Begini Jawaban Kemendikti



Jakarta

Kementerian dan lembaga Lagi Merasakan efisiensi Biaya berdasarkan Instruksi Ri No. 1 Tahun 2025. Salah satunya adalah Pemberian Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) milik Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Keahlian (Kemendiktisaintek).

BOPTN adalah Pemberian biaya Di pemerintah kepadaPTN Sebagai membiayai kekurangan biaya operasional. Tahun ini,Kemendiktisaintek mengajukan pagu awalBOPTN sebesar Rp6 triliun. Kendati demikian, Biaya initerdampak efisiensi sebesar Rp3 triliun.

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, jika UKT Berencana ikut terdampak Di efisiensi Biaya BOPTN. Menurutnya, PTN kemungkinan Berencana menaikkan UKT Lantaran menurunnya Pemberian yang diterima.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun. Lantaran kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” ujarnya Di Pertemuan kerja Bersama Komisi X Lembaga Legis Latif Hingga Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Pemberian Pendanaan PTN BH Ikut Kena Efisiensi

Selain BOPTN, Pemberian Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH) juga terkena efisiensi Rp1,18 triliun Di pagu awal Rp2,37 triliun. Satryo mengatakan pihaknya mengusulkan pengurangan efisiensi menjadi Rp711 miliar atau 30 persen Di pagu awal.

“Kalau besar pemotongan efisiensinya, kembali PTN-BH terpaksa Berencana menaikkan sebagian Di uang kuliah mahasiswanya,” jelasnya.

Kendati tidak masuk Di Pemberian sosial dan belanja pegawai yang dikecualikan Di efisiensi Biaya, BOPTN bisa termasuk Di layanan Sebagai memenuhi kepentingan publik. Layanan publik ini termasuk Biaya yang bisa dipertahankan.

“Yang dikecualikan Di efisiensi adalah belanja pegawai dan belanja sosial. Hingga luar itu masih ada potensi Sebagai efisiensi, tetapi Sebagai layanan publik tetap bisa mempertahankan mutunya,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Simatupang, kepada detikEdu, Jumat (14/2/2025).

Mengenai kemungkinan kenaikan UKT akibat efisiensi BOPTN, Togar mengatakan jika setiap Aturan Memiliki potensi dampak yang tidak produktif. Karenanya, penetapan Biaya Berencana tetap Di prinsip memilah kegiatan yang kurang produktif.

“Setiap Aturan ada aspekeksternalitas yang perlu dihindarkan yang dapat berimbas tidak produktif. Karena Itu tetap ada prinsip kalkulasi yang matang Di memilah kegiatan yang kurang produktif dan mana yang kontra-produktif,” jelasnya.

Efisiensi Biaya Belum Tetap

Keputusan efisiensi Biaya yang telah ditetapkan Dari Direktorat Jenderal Biaya Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu) belum pasti. Bersama Detail, pengajuan pembatalan efisiensi Di BOPTN dan Pemberian PT lainnya juga belum resmi ditetapkan.

Hal ini lantaran Lembaga Legis Latif perlu Mengadakan raker terlebih dahulu. Sesudah Merasakan hasil raker, laporan Berencana diberikan kepada Kemenkeu Sebagai dilakukan peninjauan.

“Prosesnya melaporkan hasil raker Bersama Lembaga Legis Latif Hingga Kemkeu yang Bersama waktu tenggat 14 Feb 2024. Sesudah itu Mutakhir ada ketetapan Biaya,” ujar Togar.

(nir/faz)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Benarkah Pemberian Operasional PTN Berencana Kena Efisiensi? Begini Jawaban Kemendikti