Jakarta –
Rancangan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) salah satunya berisi usulan agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang.
Wakil Ketua Lembaga Legis Latif RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan peraturan Didalam Detail Yang Terkait Didalam dapat disusun Untuk memberi manfaat Untuk pihak kampus.
“Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana Lalu Memberi atau mencarikan dana Untuk universitas-universitas,” kata Dasco Di gedung Lembaga Legis Latif RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025), dilansir detiknews.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nah, tetapi Lalu Mungkin Saja mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya, itu silakan nanti diatur Di Untuk aturan yang ada Supaya Lalu memang pemberian-pemberian itu juga Memberi manfaat kepada universitas yang dimaksud,” sambungnya.
Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kewenangan perguruan tinggi mengelola tambang menurut Supratman menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba Untuk pemerintah Ke Badan Legislasi (Baleg) Lembaga Legis Latif RI. Kemungkinan BUMN Berencana menjadi perantara atau pihak ketiga Untuk perguruan tinggi Untuk mengelola tambang.
Menurut Supratman, cara tersebut memungkinkan pembagian hasil tambang merata Ke semua perguruan tinggi.
“Hasilnya itu dibagi berapa besar yang bisa diberi sumbangsih kepada perguruan tinggi Supaya itu bisa merata semua perguruan tingginya. Nah Sebab itu juga salah satu yang membuat kenapa DIM-nya kami lagi mau selaraskan,” ucapnya Di kompleks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025) dikutip Untuk detiknews.
Moral dan Blunder Kampus Kelola Tambang
Merespons Permasalahan ini, dosen Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Akbar Reza mengatakan ada benturan Di kompetensi, moralitas, dan krisis identitas Di legitimasi izin kampus mengelola tambang.
Ia menilai narasi “tambang Untuk kampus” ironis Didalam adanya narasi Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Ramah Lingkungan) dan Green Campus yang diupayakan dan dicitrakan perguruan tinggi. Sebab, kampus-kampus RI juga Berusaha masuk pemeringkatan kampus yang mendukung Tujuan Pembangunan Ramah Lingkungan dan green metric.
“Akan Tetapi, jika kampus yang sama justru terlibat Untuk industri ekstraktif yang merusak lingkungan, maka itu adalah sebuah ironi besar. Apalagi kampus diajak mendukung target Net Zero 2060,” kata Akbar Untuk diskusi Bakul Pemimpi, dilansir laman resmi UGM, dikutip Rabu (12/2/2025).
Akbar Mengungkapkan kekhawatiran wacana kampus mengelola tambang menggunakan akademisi Di lingkungan kampus sebagai alat legitimasi moral dan intelektual Untuk industri tambang.
Ia menambahkan, sedangkan sejumlah kompetensi teknis pengelolaan tambang sendiri tidak dimiliki Didalam seluruh akademisi.
Risiko Kampus Kelola Tambang
Terpisah, anggota Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kutai Timur, Zulfatun Mahmudah mengatakan kampus Berencana melakukan blunder besar bila nekat tetap ingin mengelola tambang.
Ia mengatakan kampus Berencana kesulitan mengelola tambang Sebab minim kemampuan Perbankan dan minim kapasitas operasional penambangan, termasuk Berjuang Didalam tantangan soal sosial dan lingkungan.
Modal Besar dan Biaya Tinggi
Zulfatun mengatakan sektor pertambangan butuh modal awal sangat besar Untuk Penjelajahan dan ekstraktif, termasuk jaminan reklamasi yang harus disetor Untuk waktu 30 hari Setelahnya dokumen Ide reklamasi diserahkan. Kampus Didalam Detail juga harus menyiapkan pendanaan Penjelajahan yang meliputi pemetaan lokasi, penentuan Mutu dan deposit batu bara, serta analisis dampak lingkungan yang juga membutuhkan dana besar.
Lalu, pendanaan konstruksi fasilitas pengolahan seperti crusher dan coal processing plant hingga jalur pengangkutan (hauling road) juga perlu disiapkan. Akan Tetapi, biaya ini menurutnya bisa sangat mahal jika lokasi tambang jauh Untuk jalur distribusi dan perguruan tinggi tak lantas Merasakan untung.
Ia menambahkan, biaya konstruksi perkantoran dan perumahan karyawan juga perlu disiapkan.
“Sebagai gambaran, PT Kaltim Prima Coal menghabiskan 570 juta USD Untuk tahap konstruksi awalnya, atau Disekitar 10 triliun Uang Negara Indonesia Didalam kurs Pada ini,” kata Zulfatun.
Zulfatun juga mewanti-wanti soal biaya besar Untuk operasional dan keselamatan tambang. Perusahaan tambang juga harus Menerbitkan lagi biaya Pajak Lainnya dan royalti Untuk keuntungan yang diraup.
Untuk itu, modal awal dan biaya Sebelumnya hingga Setelahnya menambang menurutnya sangat mahal Untuk perguruan tinggi.
“Kita harus tahu royalti Produk Ekspor lebih tinggi dibanding domestik. Ini belum termasuk sharing profit Ke pusat dan Lokasi, Justru wajib Membagikan duit Untuk CSR, tanggung jawab sosial,” ungkapnya.
Risiko Pihak Ketiga
Di Pada Yang Sama, opsi pendanaan Untuk pihak ketiga dan pinjaman menurutnya juga berisiko.
Jika Memberi hak konsesi Ke investor dan kampus Merasakan fee, maka kampus kehilangan kendali penuh atas tambang. Sedangkan jika mencari pinjaman dana, kampus harus menyediakan aset sebagai jaminan.
“Pilihan pertama, berarti kampus menjadi broker. Atau pilihan kedua, ada risiko break-even point (BEP) Untuk industri tambang sangat panjang, dan ada risiko kerugian akibat fluktuasi harga batu bara, misalnya,” ucapnya.
Soal Reputasi Kampus
Zulfatun juga menyorot risiko kehancuran reputasi kampus Pada mengelola tambang Sebab dapat dinilai tidak independen Didalam tersandera kepentingan Usaha. Untuk Kontek Sini, perguruan tinggi berisiko dinilai tidak kredibel lagi secara akademik.
“Kampus Berencana kehilangan kredibilitas akademik akibat konflik kepentingan. Kampus bisa Dikatakan menyimpang Untuk tujuan awalnya sebagai institusi Belajar dan Eksperimen,” ucapnya.
Ia menyarankan agar pimpinan perguruan tinggi yang tergabung Untuk forum rektor sebaiknya memperkuat perannya Untuk Eksperimen, Pembaharuan Ilmu Pengetahuan, atau Belajar pertambangan yang berkelanjutan, bukan malah menjadi pelaku Usaha tambang itu sendiri.
(twu/nwk)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Soal Kampus Kelola Tambang, Dosen dan Ahli Sorot Risiko Ini