Mendikti Jelaskan Hakikat Otonomi Kampus: Tak Ada Yang Berhubungan Didalam Pembiayaan



Jakarta

Pembantu Ri Pembelajaran Tinggi, Sains dan Ilmu Pengetahuan (Mendiktisaintek) Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro berbicara soal hakikat otonomi kampus. Menurutnya otonomi kampus tak Yang Berhubungan Didalam pembiayaan.

“Kesannya bahwa otonomi yang sudah digaungkan Sebelum awal ini Untuk kenyataannya masih dipahami kurang tepat Dari pemerintah maupun Dari pribadi itu sendiri. Hingga mana otonomi yang kami harapkan Didalam awal adalah otonomi tata kelola perguruan tinggi tersebut Agar mampu membuat Aturan keputusan yang bertanggung jawab secara mandiri. Tidak ada otonomi Yang Berhubungan Didalam Didalam pembiayaan. Perguruan tinggi milik pemerintah tetap Negeri yang mendanai perguruan tinggi tersebut tapi Untuk tata kelola sehari-harinya mereka mempunyai suatu otonomi membuat keputusan, buat Langkah dan Langkah dan sebagainya,” jelas Mendikti Satryo.

Hal itu dikatakan Prof Satryo Untuk Taklimat Media 2025 Hingga Kemendiktisaintek, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2024). Satryo adalah Direktur Jenderal Pembelajaran Tinggi atau Dirjen Dikti Di 1999-2007. Hingga masanya, Satryo mulai melakukan pembaharuan Pembelajaran tinggi Indonesia. Institusi Pembelajaran tinggi yang besar mulai diubah menjadi Badan Hukum Milik Negeri (BHMN) Sebelum Desember 2000.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari Sebab Itu itu kita ingin kembalikan lagi dan Pada ini terjadi banyak pembuatan regulasi-regulasi yang cenderung menghambat otonomi tersebut Sebab pemerintah yang waktu itu Bisa Jadi Untuk menjalankan tugas, tidak paham otonomi sebetulnya. Penghambat regulasi yang luar biasa tetap Sebagai kampus-kampus Agar dosen-dosen, mahasiswa itu sulit bisa Menunjukkan kinerjanya,” lanjut Satryo.

Menurutnya, banyak regulasi berat yang menghambat dan mempersulit ruang gerak dosen hingga mahasiswa.

“Itu yang mau kita benahi kembali, balik lagi Di marwahnya perguruan tinggi yang otonom dan akuntabel, tanggung jawab Di apa yang mereka lakukan Hingga Untuk perguruan tinggi tersebut,” jelas dia.

Evaluasi-Rombak Aturan yang Dinilai Hambat Otonomi Kampus

Untuk Taklimat Media 2025, Satryo juga mengungkapkan Wacana Sebagai Menilai dan merombak sejumlah peraturan Pembantu Ri Hingga bawah Kemendiktisaintek. Peraturan itu adalah:

  • Permendikbudristek 44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
  • Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pembelajaran Tinggi
  • Permenristekdikti 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN
  • Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN

Justru, Mendikti sudah merilis Surat Edaran Mendiktisaintek No 15 Tahun 2024 tentang Evaluasi Peraturan Pembantu Ri Pembelajaran, Kebudayaan, Studi, dan Ilmu Pengetahuan (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang penjaminan mutu Pembelajaran tinggi. Untuk surat edaran, Satryo Berkata Kemendiktisaintek menilai evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 perlu Untuk rangka merevitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur Untuk pasal 62 Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pembelajaran tinggi.

Hasil evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ditargetkan selesai Sebelumnya 18 Agustus 2025.

(nwk/pal)

Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: Mendikti Jelaskan Hakikat Otonomi Kampus: Tak Ada Yang Berhubungan Didalam Pembiayaan