Jakarta –
Lembaga Pengelola Dana Belajar (LPDP) Memberi pernyataan sikap tentang Aturan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang berkaitan Bersama mahasiswa Indonesia Di negeri Paman Sam. Mengingat Aturan tersebut Memberi dampak Untuk awardee LPDP Di AS.
Pernyataan yang dikeluarkan LPDP mencakup tentang Aturan Perpindahan Penduduk Internasional dan pembatasan visa pelajar internasional hingga keadaan mahasiswa RI Di Harvard University. Apa saja? Berikut informasinya dikutip Di postingan Instagram LPDP, Rabu (4/6/2025).
6 Sikap LPDP Yang Berhubungan Bersama Aturan Perpindahan Penduduk Internasional Pemerintah AS
1. Menjamin Kelangsungan Studi Seluruh Awardee
LPDP Mengungkapkan Akansegera berkomitmen Sebagai memastikan kelangsungan studi para penerima beasiswa termasuk yang terdampak Di Harvard University. Diketahui Di ini terdapat 360 awardee yang Akansegera melanjutkan studi Di AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian Di Di awardee telah memperoleh visa, sedangkan sebagian lagi masih Di proses pengajuan. Bila awardee Merasakan penolakan visa, LPDP Akansegera menyiapkan sejumlah opsi alternatif Sebagai memastikan kelangsungan studi mereka.
2. Opsi Alternatif Kelangsungan Studi
Sejumlah opsi alternatif yang dimaksud Di Skor Sebelumnya, seperti:
- Penundaan atau cuti studi Bersama persetujuan Di pihak universitas.
- Perpindahan studi Di universitas lain yang memungkinkan Sustainability studi.
- Perundingan Sebagai pelaksanaan perkuliahan secara daring Sambil Itu waktu.
3. Awardee LPDP Di Harvard University Masih Bisa Berkuliah Secara Normal
Sebagai informasi, Harvard University mengajukan gugatan hukum Yang Berhubungan Bersama Aturan visa Untuk mahasiswa Asing yang dikeluarkan pemerintah AS. Gugatan tersebut mengakibatkan Pemerintah AS Mengeluarkan keputusan Mutakhir.
Keputusan Mutakhir yang dimaksud adalah menghentikan hak Penyandangdana Harvard Di penerbitan visa F1 dan J1 Sebagai mahasiswa Asing. Visa ini digunakan Sebagai mahasiswa internasional memulai studi.
Tetapi, Di 29 Mei 2025, Lembaga Proses Hukum AS memutuskan Sebagai memperpanjang penangguhan Pada pemberlakuan Aturan Mutakhir tersebut. Supaya sampai Di ini, awardee LPDP masih dapat tetap melanjutkan studi secara normal.
4. Berikan Pendampingan Menyeluruh
LPDP menekankan Akansegera mendampingi 360 awardee yang Akansegera kuliah Di AS dan 46 awardee yang Ditengah menempuh studi Di Harvard. Di 46 awardee LPDP Di Harvard, 23 diantaranya sudah menyelesaikan studi.
Mereka Akansegera segera kembali Di Indonesia. Di Didepan, LPDP Akansegera terus Menyimak perkembangan dan dampaknya Untuk awardee yang Di berkuliah Di Harvard. Mengingat keputusan hukum itu masih bersifat penangguhan Sambil Itu.
5. Imbauan Penting Sebagai Awardee
Sebab Aturan pembatasan visa, LPDP mengimbau seluruh awardee Sebagai tidak bepergian Di luar Daerah Amerika Serikat. Hal ini perlu diperhatikan Sebagai Menantikan potensi pembatasan keimigrasian yang bisa berdampak Di status visa.
6. Koordinasi Bersama Kemdiktisaintek, Kemenlu, KBRI, dan HISA
LPDP bersama Kementerian Belajar Tinggi, Sains, dan Ilmu Pengetahuan (Kemdiktisaintek) telah berkoordinasi secara intensif Bersama Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI Di Washington DC, KJRI, dan Harvard Indonesian Student Association (HISA).
Bersama-sama, LPDP mengimbau agar seluruh penerima beasiswa Sebagai tetap Tenteram, waspada, dan terus Menyimak perkembangan Aturan Perpindahan Penduduk Internasional ini.
Kini, LPDP telah membuat grup WhatsApp Bersama awardee yang Akansegera dan Di menjalani studi Di Harvard University dan kampus AS lainnya. Jika Merasakan kendala, jangan ragu Sebagai menghubungi LPDP ya detikers!
“LPDP berkomitmen Sebagai terus mencari solusi terbaik dan Memberi perlindungan maksimal kepada seluruh penerima beasiswa. Untuk awardee yang Berusaha Mengatasi kendala, LPDP siap Memberi Dukungan penuh guna memastikan Sustainability studi mereka,” tandas LPDP.
(det/nah)
Artikel ini disadur –> Detiknews.id Indonesia: 6 Sikap LPDP Usai AS Batasi Visa Pelajar Internasional, Awardee Pahami Ya!